DATANGI : Kalangan aktivis saat mendatangi kejaksaan beberapa waktu lalu
PASURUAN, titiksatu.com – Kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Tambaksari menuai keprihatinan dari berbagai aktivis anti korupsi di Pasuruan. Mereka menganggap bahwa kasus ini telah menimbulkan banyak permasalahan hukum dan dampak sosial yang meresahkan di tengah masyarakat, terutama warga Desa Tambaksari.
Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) menilai bahwa upaya penanganan kasus ini harus lebih diperluas, khususnya oleh pihak kejaksaan. Menurut Lujeng Sudarto, Direktur PUS@KA, penyidik kejaksaan seharusnya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan mafia tanah dan mengusut aliran dana dari pungutan liar tersebut.
“Dugaan pungli ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan mafia tanah dan sumber aliran dana pungli,” ujar Lujeng saat dihubungi pada Jumat (11/8/2023).
Lujeng menjelaskan bahwa dalam kasus redistribusi tanah di Tambaksari, pelaku mafia tanah dapat mengajukan sertifikat tanah dengan cara yang melanggar hukum. Mereka berhasil memperoleh sertifikat atas nama sendiri meskipun bukan merupakan pemilik tanah tersebut.
“Para mafia ini bukanlah pemilik tanah, tetapi mereka berhasil memiliki sertifikat atas nama mereka sendiri. Ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Perpres No 86 tahun 2018,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengajukan pembatalan sertifikat secara keseluruhan, itu jelas tidak fair. Karena jelas akan menciderai masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dengan cara yang benar dan berdasarkan regulasi yang ada.
Modus mafia tanah itu sangat jelas. Turut serta mengajukan permohonan sertifikat tanah dengan membuat Surat Penguasaan Lahan Secara Seporadik sesuai dalam Permen ATR/BPN no 16 2021. “Jadi usulan pembatalan sangat tidak masuk akal. Dan akan merugikan masyarakat yang telah memperoleh sertifikat secara sah dan sesuai peraturan secara susah payah,” tudingnya.
Dia menduga kuat pelaku mafia tanah memberikan keterangan palsu dengan menyatakan sebagai penggarap lahan yang menguasai lebih dari 20 tahun. Mafia tanah juga membuat keterangan palsu dengan menyatakan menggunakan, mengusahakan dan memamfaatkan sediri tanahnya sebagaimana ketentuan pasal 24 PP 24 tahun 1997, jo pasal 24 ayat 1 huruf (a) Perpres no 86 tahun 2018.
“Padahal sebenarnya tamah tersebut merupakan milik orang lain yang telah menguasai tanah lebih dari 20 tahun, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya sendiri,” sampainya.
Sementara warga penggarap tanah negara yang menguasai tanah lebih dari 20 tahun, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri justru tidak memperoleh sertifikat tanah tersebut. Hal inilah yang membuatnya merasa tidak adanya keadilan. Sehingga mafia tanah tersebut harus dibabat.
Hanan, Ketua LSM Cinta Damai, menilai pihak yang memberikan keterangan palsu dalam surat pernyataan penguasaan lahan seharusnya dituntut sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, aturan pasal 35 huruf (o) Permen ATR/BPN no 21 tahun 2020 dapat diterapkan untuk pembatalan produk hukum yang cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
“Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah, terdapat putusan pengadilan pidana yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan,penipuan, penggelapan dan atau perbuatan pidana lainnya. Sementara pemohon yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan PP 24 tahun 1997, Perpres no 86 tahun 2018, tidak dapat dibatalkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemohon”, paparnya.
Kasus dugaan pungli dalam program redistribusi tanah di Tambaksari dijadwalkan akan masuk dalam persidangan pekan depan. Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, dan tiga di antaranya direncanakan menjalani sidang pada 16 Agustus mendatang. (and/rif)













