PASURUAN, TitikSatu.com – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Gedung Dewan, Bangil, Senin (24/8/2026) siang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan usai seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Apresiasi Legislatif untuk Kerja Cepat TAPD
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menilai proses penggodokan P-APBD 2026 berjalan konstruktif melalui maraton rapat kerja, baik di tingkat Banggar maupun komisi-komisi bersama OPD mitra kerja.
“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” ujar Agus Suyanto saat membacakan laporan Banggar.
Agus menegaskan, dokumen P-APBD 2026 ini kini menjadi acuan resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pasuruan untuk segera mengeksekusi program-program kerja hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, meminta agar pengalokasian dan penggunaan anggaran hasil penyesuaian ini dijalankan secara transparan serta akuntabel. “Dalam pelaksanaannya, kami minta Bupati Pasuruan beserta jajaran tetap menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Samsul.
Bupati Rusdi Sutejo: Efisiensi Tak Boleh Gerus Pelayanan Publik
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo — yang akrab disapa Mas Rusdi — menyampaikan rasa terima kasih atas masukan kritis dan pandangan tajam dari jajaran anggota dewan selama proses pembahasan.
Mas Rusdi menjamin, kendati terjadi penyesuaian dan efisiensi di sejumlah pos, arah pembangunan Kabupaten Pasuruan tetap berada di jalurnya (on the track). Pemerintah Daerah berkomitmen penuh menjaga kualitas layanan masyarakat tanpa mengurangi porsi sektor vital.
“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Mas Rusdi.
Fokus 3 Sektor Dasar & Penanganan Banjir
Dalam penjabarannya, Mas Rusdi merinci fokus pengalokasian P-APBD TA 2026 yang dikunci pada beberapa skala prioritas:
- 33 Program Prioritas Daerah: Penyesuaian anggaran dipastikan tetap mengacu pada dokumen perencanaan utama daerah tanpa mengorbankan pemerataan pembangunan berbasis kearifan lokal.
- Tiga Pelayanan Dasar (Urusan Wajib): Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Dasar tetap memegang porsi utama guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Penguatan Ekonomi & UMKM: Mendorong pemberdayaan pelaku usaha mikro, ekonomi kreatif, serta sektor pertanian lewat kolaborasi dengan dunia usaha dan lembaga pendidikan demi menekan angka pengangguran serta kemiskinan.
Restorasi Lingkungan & Mitigasi Banjir: Menyiapkan strategi penanganan banjir secara berkelanjutan melalui restorasi ekosistem, pengelolaan air makro, ekonomi sirkular, dan transisi energi hijau.













