Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 21 Februari 2022 - 11:38 WIB

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

RUANG PERIKSA : ruangan pemeriksaan Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. Tempat Rifai diperiksa.

BANGIL, titiksatu.com – Penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan DD dan ADD Kemirisewu, Kecamatan Pandaan akhirnya dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan. Selain Kepala Desa, M. Rifai,  Bendahara Desa, Yusuf, juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi yang memicu kerugian ratusan juta tersebut. 


Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan ditahan. Penahanan berlangsung sejak Jumat malam (18/2). 
Informasi yang diperoleh, Rifai dan Yusuf mendatangi Mapolres Pasurian Jumat sore. Ia menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan. 

Baca Juga  Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda


Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, ia langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Rifai maupun Yusuf.


Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh berkaitan dengan penahanan tersebut. “Kami masih proses penyiapan berkas untuk P21. Nanti akan kami rilis ya,” sampainya.

Baca Juga  Tak Ada Angin dan Hujan. Apalagi Gempa. Atap Pendopo Desa Sumberglagah Ambruk. Kok Bisa?


Seperti yang pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditelusuri, setelah munculnya gejolak di desa setempat. Ada indikasi ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat yang menggunakan ADD dan DD tahun 2020.  

Baca Juga  Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan


Dana kurang lebih Rp 240 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu, 7 April 2021 lalu.


Mereka mempertanyakan penggunaan anggaran DD dan ADD setempat. Sejak itupula, pihak kepolisian mendalami. Dari hasil penelusuran, kasus yang semula masuk ranah penyelidikan itu, naik ke penyidikan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Berita

Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru
Kunker : PJ Bupati Andriyanto lakukan peninjauan stok air di SPAM Umbulan, Winongan, Kabupaten Pasuruan

Berita

Antisipasi Kekeringan, Pj. Bupati Lakukan Kunker ke SPAM di Desa Umbulan

Berita

Buat Mercon Di Dalam Rumah, Eh…Polisi Malah Datang