Home / Berita

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:55 WIB

Wow…Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

RUSAK : Kondisi jalan Baujeng-Kemirisewu yang rusak

PASURUAN, titiksatu.com – Pemeliharaan jalan di Kabupaten Pasuruan bakal menyedot dana tak sedikit. Setidaknya Rp 10 miliar dialokasikan untuk merawat jalan-jalan di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan, Hanung Widya Sasangka mengungkapkan, biaya besar memang dibutuhkan untuk menangani jalan di Kabupaten Pasuruan. Hal itu tak lepas dari banyaknya ruas jalan yang harus ditangani.

Baca Juga  Waspada, Pakai Minyak Goreng Bekas, Sangat Berbahaya. Ini Penyakit yang Bisa Menyerang

Ada sepanjang 2,3 ribu jalan yang masuk kewenangan Pemkab Pasuruan. “Jalan-jalan tersebut membutuhkan perbaikan. Serta pemeliharaan agar kondisinya baik,” sampainya.

Baca Juga  Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Ia menambahkan, biaya pemeliharaan jalan di tahun 2022 misalnya, mencapai Rp 8 miliar. Hal itu hanya dalam APBD induk 2022. Belum tambahan di P-APBD 2022, senilai Rp 5 miliar.

Menurutnya, anggaran pemeliharaan tahun ini, dialokasikan hingga Rp 10 miliar. Dana itulah, yang akan digunakan untuk menangani kerusakan jalan. Khususnya, untuk yang mengalami kerusakan kecil.

Baca Juga  Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

“Bukan hanya untuk penanganan jalan. Karena juga, untuk perawatan jembatan ataupun TPT,” sambung dia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Diguyur Hujan Empat Jam, Rumah Di Lekok Ambruk
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Minta Tunjangan Setara ASN, Perangkat Desa Serbu Jakarta

Berita

Rapat Pleno KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup

Berita

Hmmm…Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara