TEMUAN : Data yang ditemukan Portal atas persoalan tambang di Kabupaten Pasuruan
PASURUAN, titiksatu.com – Ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang illegal di Kabupaten Pasuruan, patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak tambang-tambang yang belum memiliki izin lengkap, sudah digarap dan dikeruk untuk diperdagangkan.
Hal tersebut menjadi temuan dari Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal). Koordinator Porta, Lujeng Sudarto menyebutkan, ada 67 perusahaan yang mengajukan dan memiliki perizinan usaha pertambangan.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Sayangnya, belum semuanya memiliki perizinan yang lengkap.
Ia mencatat, dari 67 wilayah tambang di Kabupaten Pasuruan, hanya 26 perusahaan yang sudah memiliki izin Operasional Produksi. Sementara, sebanyak 29 wilayah tambang lainnya, masih berupa tahapan Eksplorasi. Sedangkan 12 lainnya pada tahapan Pencadangan atau penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kami mengingatkan agar perusahaan tambang yang belum memiliki izin Operasional Produksi untuk segera menghentikan kegiatan komersil hasil tambang. Pelanggaran atas izin usaha tersebut ada konsekuensi hukuman badan dan denda atas kerusakan lingkungan,” terang Lujeng.
Ia memandang, para pengusaha tambang tersebut, diduga kuat memanfaatkan dan memanipulasi perizinan tambang. Kepemilikan izin Operasional Produksi pada satu wilayah tambang dimanfaatkan untuk wilayah tambang lain yang masih tahap eksplorasi.
Contohnya, pada usaha pertambangan yang ada di wilayah Wonosunyo Kecamatan Gempol. Salah satu perusahaan tambang galian C di wilayah setempat, ditengarai memiliki dua wilayah tambang dengan kepemilikan izin Operasional Produksi dan Pencadangan (WIUP).
Hal serupa diduga, juga dilakukan perusahaan tambang asal Desa Coban Joyo dan Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan. Di mana, satu perusahaan tambang setempat, masih tahapan Eksplorasi dan Operasional Produksi.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seger menertibkan perizinan pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Jika tidak, gabungan aktivis NGO ini akan melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pertambangan ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Portal, Hanan Damai menyebutkan, kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan selama bertahun-tahun akan mengancam dan melanggar hak azasi untuk hidup layak bagi generasi mendatang. Selain itu, pelanggaran tindak pidana perusakan lingkungan ini diancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Kami memberikan waktu hingga akhir Januari 2023 agar pengusaha pertambangan yang tidak sesuai perizinan segera menghentikan kegiatan produksi dan menjual hasil tambang. Jika tidak, kami akan melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri,”desak Hanan Damai. (and/rif)