Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:24 WIB

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

PASURUAN, TitikSatu.com– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) siang.

Tak hanya itu, hakim juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Baca Juga  Sengketa Tanah Warungdowo Berakhir, PN Bangil Putuskan Lapangan Warungdowo Sah Milik Desa

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menegaskan putusan hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Decky menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.

Baca Juga  Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

“Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja dengan sangat hati-hati. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, putusan hakim juga menjawab berbagai tudingan yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.

“Dengan putusan ini, sudah jelas bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan bersifat final sehingga polemik terkait legalitas penetapan tersangka diharapkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Geger...! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tentu yang disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Hukum & Kriminal

Kesaksian Randy, eks Polisi Bikin Nyesek. Siap Nikahi Novia dan Bantah Nyuruh Aborsi

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum