Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

PASURUAN,TitikSatu.com – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pasuruan akhirnya mulai diproses. Namun, di balik langkah tersebut, pihak pelapor justru menagih janji Kapolres yang dinilai belum menepati komitmen untuk memberi kepastian hukum atas laporan yang diajukan beberapa bulan lalu.

Kuasa hukum pelapor, Elisa Andarwati, menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan, Jumat (17/10). Ia datang bersama kliennya, Wiwik Tri Haryati, dan menjalani pemeriksaan hampir tiga jam.

“Kami datang memenuhi panggilan. Mudah-mudahan semangat Polri untuk melakukan reformasi internal dan bersih-bersih anggota nakal benar-benar bisa diwujudkan, bukan sekadar jargon,” ujar Elisa.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Elisa menyebut, langkah Propam memproses laporan ini menjadi angin segar. Sebelumnya ia sempat pesimistis laporannya akan ditindaklanjuti. Ia melaporkan oknum penyidik berinisial Briptu F, yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan kliennya terhadap sebuah media daring.

Menurut Elisa, dugaan pelanggaran etik itu bermula dari laporan Wiwik terhadap pemberitaan yang dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar. Namun dalam penyelidikannya, penyidik disebut tidak transparan dan tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan.

Baca Juga  Rotasi Sejumlah Kapolsek, Kapolres Pasuruan: Jangan Lamban Beradaptasi

“Tidak ada surat panggilan, tidak ada SP2HP, bahkan ada dugaan intimidasi dan perlakuan diskriminatif terhadap klien saya,” tegasnya.

Elisa mengaku sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Jatim, serta mengirimkan surat keberatan atas penghentian perkara ke Polres Pasuruan sejak 6 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.

“Dulu Pak Kapolres bilang akan membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru. Nah, sekarang sudah ada putusan dari Dewan Pers yang bisa jadi bukti baru. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Jadi, janji Kapolres itu hanya omon-omon,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Ia menegaskan, komitmen Kapolres untuk menegakkan keadilan dan memberi kepastian hukum harus dibuktikan lewat tindakan nyata.

“Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kalau aparat yang salah tidak ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya? Saya berharap penyidik yang terbukti melanggar kode etik diberi sanksi seberat-beratnya,” pungkasnya.(ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal