Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

SIDANG : Bos tambang, Andrias Tanudjaja saat menjalani sidang virtual di PN Bangil

BANGIL, titiksatu.com – Pengajuan esepsi bos tambang, Andrias Tanudjaja dinilai JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak dapat diterima. Pasalnya, kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat atas dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ilegal mining atau penambangan liar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (17/10). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan dalam persidangan ini harus tetap dilanjutkan. Bahkan, jawaban atas eksepsi ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai.

Baca Juga  Dibacok Kawanan Begal, Korban Sekarat, Motor Diembat

“Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” kata dia usai persidangan.

Disampaikannya, surat dakwaan ini disusun semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga  Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Jemmy mengatakan, dalam eksepsi disebutkan jika dalam penyusunan surat dakwaan JPU, mengandung unsur pertentangan yang satu dengan yang lain. “Terdakwa tidak menyadari apa yang diuraikan itu merupakan substansi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan bersama-sama di persidangan,” urainya.

Sehingga, lanjutnya, hal itu bukan yang dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP. Ia memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

Baca Juga  Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Jemmy juga membantah eksepsi penetapan terdakwa tidak tepat. Menurut dia, JPU memiliki keyakinan akan perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Kami akan buktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti. Eksepsi memasuki pokok perkara sehingga di luar ruang lingkup eksepsi,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Nipu Hadiah Festival Karnaval Akbar, Penyelenggara Lapor Polisi

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Hukum & Kriminal

Putus Rantai Peredaran, PSK Tretes Dites Narkoba

Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya