BANGIL, titiksatu.com – Pengajuan esepsi bos tambang, Andrias Tanudjaja dinilai JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak dapat diterima. Pasalnya, kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat atas dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ilegal mining atau penambangan liar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (17/10). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan dalam persidangan ini harus tetap dilanjutkan. Bahkan, jawaban atas eksepsi ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai.
“Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” kata dia usai persidangan.
Disampaikannya, surat dakwaan ini disusun semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
Jemmy mengatakan, dalam eksepsi disebutkan jika dalam penyusunan surat dakwaan JPU, mengandung unsur pertentangan yang satu dengan yang lain. “Terdakwa tidak menyadari apa yang diuraikan itu merupakan substansi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan bersama-sama di persidangan,” urainya.
Sehingga, lanjutnya, hal itu bukan yang dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP. Ia memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
Jemmy juga membantah eksepsi penetapan terdakwa tidak tepat. Menurut dia, JPU memiliki keyakinan akan perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.
“Kami akan buktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti. Eksepsi memasuki pokok perkara sehingga di luar ruang lingkup eksepsi,” bebernya. (and/rif)