Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 18 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

SIDANG : Bos tambang, Andrias Tanudjaja saat menjalani sidang virtual di PN Bangil

BANGIL, titiksatu.com – Pengajuan esepsi bos tambang, Andrias Tanudjaja dinilai JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak dapat diterima. Pasalnya, kejaksaan memiliki bukti-bukti kuat atas dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus ilegal mining atau penambangan liar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (17/10). Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan dalam persidangan ini harus tetap dilanjutkan. Bahkan, jawaban atas eksepsi ini selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai.

Baca Juga  Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

“Kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” kata dia usai persidangan.

Disampaikannya, surat dakwaan ini disusun semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Baca Juga  Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Jemmy mengatakan, dalam eksepsi disebutkan jika dalam penyusunan surat dakwaan JPU, mengandung unsur pertentangan yang satu dengan yang lain. “Terdakwa tidak menyadari apa yang diuraikan itu merupakan substansi pokok perkara yang nantinya perlu dibuktikan bersama-sama di persidangan,” urainya.

Sehingga, lanjutnya, hal itu bukan yang dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP. Ia memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

Baca Juga  Waduh...Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari

Jemmy juga membantah eksepsi penetapan terdakwa tidak tepat. Menurut dia, JPU memiliki keyakinan akan perbuatan hukum yang telah dilakukan terdakwa.

“Kami akan buktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti. Eksepsi memasuki pokok perkara sehingga di luar ruang lingkup eksepsi,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Tahanan Meninggal Akibat Penyakit Diabetes, Tepis Rumor Bunuh Diri

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan