Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:38 WIB

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

PERIKSA: Nurwyndho saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Ia sempat buron sampai akhirnya memilih untuk memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi pengacaranya.

BANGIL, titiksatu.com – Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung yang sempat menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan diri. Meski begitu, ia tak lantas ditahan oleh korp Adhyaksa. 


Riwayat penyakit kronis yang mendera, membuat pihak kejaksaan memilih untuk menjadikannya hanya tahanan kota. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, Nurwyndho akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan. 

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan


Ia datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Kedatangannya tidak sendirian. Ia didampingi pengacaranya. 


“Memang kami panggil. Dan dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya. 


Nurwyndho dijadikan tersangka sejak November 2021. Keberadaannya sempat hilang setelah tiga tersangka lain dijebloskan ke penjara dan divonis bersalah. Yakni, Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67.

Baca Juga  Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan


Menurut Jemmy, Nurwyndho tidak langsung ditahan di rumah tahanan negara. Tetapi, hanya mejalani penahanan kota. Alasannya, riwayat penyakit kronis yang dideritanya.


Ia memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi dan juga penderita jantung koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Selain itu, ia harus suntik insulin dua kali sehari, untuk mengatasi penyakit diabetes yang diderita. 

Baca Juga  Hebat..!!, Usai KY, Giliran Bawaslu Kota Yang Digandeng Unmer Pasuruan


Riwayat itu dibuktikan dengan surat-surat keterangan medis yang dibawanya. “Inilah yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahannya di Rutan,” bebernya saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. 


Ia akan menjalani tahanan kota selama 20 hari. Bukan tidak mungkin ia akan dijebloskan ke tahanan bila kondisinya membaik. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA