Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:38 WIB

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

PERIKSA: Nurwyndho saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Ia sempat buron sampai akhirnya memilih untuk memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi pengacaranya.

BANGIL, titiksatu.com – Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung yang sempat menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan diri. Meski begitu, ia tak lantas ditahan oleh korp Adhyaksa. 


Riwayat penyakit kronis yang mendera, membuat pihak kejaksaan memilih untuk menjadikannya hanya tahanan kota. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, Nurwyndho akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan. 

Baca Juga  Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.


Ia datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Kedatangannya tidak sendirian. Ia didampingi pengacaranya. 


“Memang kami panggil. Dan dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya. 


Nurwyndho dijadikan tersangka sejak November 2021. Keberadaannya sempat hilang setelah tiga tersangka lain dijebloskan ke penjara dan divonis bersalah. Yakni, Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67.

Baca Juga  Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur


Menurut Jemmy, Nurwyndho tidak langsung ditahan di rumah tahanan negara. Tetapi, hanya mejalani penahanan kota. Alasannya, riwayat penyakit kronis yang dideritanya.


Ia memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi dan juga penderita jantung koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Selain itu, ia harus suntik insulin dua kali sehari, untuk mengatasi penyakit diabetes yang diderita. 

Baca Juga  Tidak Pro Rakyat, Pendemo Sebut DPR, Dewan Pemerkosa hak Rakyat. Minta DPR Dibubarkan


Riwayat itu dibuktikan dengan surat-surat keterangan medis yang dibawanya. “Inilah yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahannya di Rutan,” bebernya saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. 


Ia akan menjalani tahanan kota selama 20 hari. Bukan tidak mungkin ia akan dijebloskan ke tahanan bila kondisinya membaik. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?