Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:38 WIB

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

PERIKSA: Nurwyndho saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Ia sempat buron sampai akhirnya memilih untuk memenuhi panggilan kejaksaan dengan didampingi pengacaranya.

BANGIL, titiksatu.com – Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana koperasi PKIS Sekartanjung yang sempat menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyerahkan diri. Meski begitu, ia tak lantas ditahan oleh korp Adhyaksa. 


Riwayat penyakit kronis yang mendera, membuat pihak kejaksaan memilih untuk menjadikannya hanya tahanan kota. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, Nurwyndho akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan. 

Baca Juga  Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan


Ia datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/2). Kedatangannya tidak sendirian. Ia didampingi pengacaranya. 


“Memang kami panggil. Dan dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka,” bebernya. 


Nurwyndho dijadikan tersangka sejak November 2021. Keberadaannya sempat hilang setelah tiga tersangka lain dijebloskan ke penjara dan divonis bersalah. Yakni, Kusnan, 78, warga Tutur, yang merupakan Ketua PKIS Sekartanjung; Riang Kulup Prayuda, 58, yang tak lain mantan Wakil Bupati Pasuruan yang dulunya menjabat Sekretaris PKIS Sekartanjung. Serta penyedia barang WB alias Wibisono, 67.

Baca Juga  Optimis Menang, Calon Bupati Rusdi Sutejo Bersama Keluarga Nyoblos Ke TPS


Menurut Jemmy, Nurwyndho tidak langsung ditahan di rumah tahanan negara. Tetapi, hanya mejalani penahanan kota. Alasannya, riwayat penyakit kronis yang dideritanya.


Ia memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi dan juga penderita jantung koroner yang mengharuskan pemasangan stant jantung. Selain itu, ia harus suntik insulin dua kali sehari, untuk mengatasi penyakit diabetes yang diderita. 

Baca Juga  Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus


Riwayat itu dibuktikan dengan surat-surat keterangan medis yang dibawanya. “Inilah yang menjadi pertimbangan kejaksaan untuk tidak menahannya di Rutan,” bebernya saat mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. 


Ia akan menjalani tahanan kota selama 20 hari. Bukan tidak mungkin ia akan dijebloskan ke tahanan bila kondisinya membaik. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki