Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 September 2022 - 07:53 WIB

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

RATAKAN: Lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Terintegrasi di Kota Pasuruan. Pematangan lahan dan pemadatannya menggunakan sirtu dari tambang galian C legal

PASURUAN, titiksatu.com –  Proses pematangan dan pemadatan lahan untuk pembangunan proyek Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan sudah mulai berjalan. Bahkan saat ini, prosesnya sudah mencapai 26 persen.

Ditargetkan, akhir tahun proses pematangan dan pemadatan lahan bisa tuntas. Pemenang lelang, PT Samudera Anugrah Indah Permai bekerjasama dengan pengusaha tambang galian C lokal asal Kejayan untuk proses ini. Sebelum bekerjasama, serangkaian tes dan pengecekan administrasi,termasuk dokumen perizinan tambang galian C itu sudah dilakukan.

Pengusaha tambang galian C, Misbahul Munir memastikan dokumen perizinan tambang miliknya ini sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurutnya, kerjasama ini dilakukan setelah serangkaian panjang pengecekan dan uji lab dilakukan oleh pihak pemenang lelang. “Sebelum bekerjasama dengan kami, pihak sana memang uji lab bahan yang digunakan untuk pematangan dan pemadatan lahan tersebut,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga  Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Ia menyebut, setelah uji lab mereka keluar, akhirnya dibuat nota kerjasama untuk melakukan proses pemadatan dan pematangan lahan itu. “Jadi, bukan diambil dari tambang ilegal. Tambang saya semuanya sudah legal, dokumen perizinannya lengkap,” tambah Haji Munir, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, semua proses kerjasama ini sesuai dengan prosedur. Termasuk, kapasitas dan kualitas barang sudah sesuai dengan spek yang dibutuhkan. “Saya sebenarnya tidak ada perkara dengan pembangunan proyek itu. Kebetulan mereka butuh barang urukan, saya ada, ya saya tawarkan,” jelasnya.

Sekali lagi, ia memastikan jika semua urukan yang digunakan untuk pemadatan dan pematangan lahan itu diambil dari tambang legal.

Baca Juga  HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat

“Saya ingin tegaskan, isu – isu yang beredar jika ada disebutkan diambil dari tambang ilegal itu tidak benar. Kami siap dikonfirmasi,” tegasnya.

Bahkan, ia juga siap menunjukkan bukti – bukti dokumen perizinan miliknya yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Saya jual sirtu, terus dimintai kelengkapan dokumen bahkan sampai uji lab. Saya lakukan, dan ternyata sesuai dengan ketentuan ya akhirnya kerjasama lah,” paparnya.

Ia menyebut, semisal tambangnya ilegal tidak mungkin akan diajak kerjasama untuk proses pemadatan dan pematangan lahan tersebut. Sekadar informasi, tambang galian C ini juga menjadi percontohan reklamasi terbaik se Indonesia. Bahkan, menjadi studi banding bagi daerah lainnya.

Bahkan, tambang milik Munir pernah mendapatkan penghargaan dari Bupati Pasuruan. Bagi Munir reklamasi ternyata bisa menghasilkan pendapatan tambahan.

Baca Juga  Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Di sisi lain, reklamasi juga menyelesaikan persoalan setelah lahan sudah tidak bisa ditambang lagi. Munir pun sudah membuktikannya sendiri. Sejumlah lahan bekas tambang, ditanami ratusan berbagai macam tanaman yang menghasilkan pundi-pundi rupiah setelah dipanen.

Ada pohon jati, sengon, kelapa hybrida, jagung, bahkan tanaman berbuah seperti jeruk, jambu dan lainnya. Jika diurus serius, itu menghasilkan. Di eks lahan tambang milik Munir, juga dibangun suah lapangan pacuan kuda bertaraf nasional, yang menjadi salah satu dari 10 lapangan  terbaik di Indonesia.

Selain menggerakkan sektor olahraga di Kabupaten Pasuruan, pergerakan ekonomi masyarakat sekitar pun turut terbantu dengan seringnya berbagai even kejuaraan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram