Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 September 2022 - 07:53 WIB

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

RATAKAN: Lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Terintegrasi di Kota Pasuruan. Pematangan lahan dan pemadatannya menggunakan sirtu dari tambang galian C legal

PASURUAN, titiksatu.com –  Proses pematangan dan pemadatan lahan untuk pembangunan proyek Lapas Terintegrasi Kota Pasuruan sudah mulai berjalan. Bahkan saat ini, prosesnya sudah mencapai 26 persen.

Ditargetkan, akhir tahun proses pematangan dan pemadatan lahan bisa tuntas. Pemenang lelang, PT Samudera Anugrah Indah Permai bekerjasama dengan pengusaha tambang galian C lokal asal Kejayan untuk proses ini. Sebelum bekerjasama, serangkaian tes dan pengecekan administrasi,termasuk dokumen perizinan tambang galian C itu sudah dilakukan.

Pengusaha tambang galian C, Misbahul Munir memastikan dokumen perizinan tambang miliknya ini sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Menurutnya, kerjasama ini dilakukan setelah serangkaian panjang pengecekan dan uji lab dilakukan oleh pihak pemenang lelang. “Sebelum bekerjasama dengan kami, pihak sana memang uji lab bahan yang digunakan untuk pematangan dan pemadatan lahan tersebut,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga  Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Ia menyebut, setelah uji lab mereka keluar, akhirnya dibuat nota kerjasama untuk melakukan proses pemadatan dan pematangan lahan itu. “Jadi, bukan diambil dari tambang ilegal. Tambang saya semuanya sudah legal, dokumen perizinannya lengkap,” tambah Haji Munir, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, semua proses kerjasama ini sesuai dengan prosedur. Termasuk, kapasitas dan kualitas barang sudah sesuai dengan spek yang dibutuhkan. “Saya sebenarnya tidak ada perkara dengan pembangunan proyek itu. Kebetulan mereka butuh barang urukan, saya ada, ya saya tawarkan,” jelasnya.

Sekali lagi, ia memastikan jika semua urukan yang digunakan untuk pemadatan dan pematangan lahan itu diambil dari tambang legal.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

“Saya ingin tegaskan, isu – isu yang beredar jika ada disebutkan diambil dari tambang ilegal itu tidak benar. Kami siap dikonfirmasi,” tegasnya.

Bahkan, ia juga siap menunjukkan bukti – bukti dokumen perizinan miliknya yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Saya jual sirtu, terus dimintai kelengkapan dokumen bahkan sampai uji lab. Saya lakukan, dan ternyata sesuai dengan ketentuan ya akhirnya kerjasama lah,” paparnya.

Ia menyebut, semisal tambangnya ilegal tidak mungkin akan diajak kerjasama untuk proses pemadatan dan pematangan lahan tersebut. Sekadar informasi, tambang galian C ini juga menjadi percontohan reklamasi terbaik se Indonesia. Bahkan, menjadi studi banding bagi daerah lainnya.

Bahkan, tambang milik Munir pernah mendapatkan penghargaan dari Bupati Pasuruan. Bagi Munir reklamasi ternyata bisa menghasilkan pendapatan tambahan.

Baca Juga  Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

Di sisi lain, reklamasi juga menyelesaikan persoalan setelah lahan sudah tidak bisa ditambang lagi. Munir pun sudah membuktikannya sendiri. Sejumlah lahan bekas tambang, ditanami ratusan berbagai macam tanaman yang menghasilkan pundi-pundi rupiah setelah dipanen.

Ada pohon jati, sengon, kelapa hybrida, jagung, bahkan tanaman berbuah seperti jeruk, jambu dan lainnya. Jika diurus serius, itu menghasilkan. Di eks lahan tambang milik Munir, juga dibangun suah lapangan pacuan kuda bertaraf nasional, yang menjadi salah satu dari 10 lapangan  terbaik di Indonesia.

Selain menggerakkan sektor olahraga di Kabupaten Pasuruan, pergerakan ekonomi masyarakat sekitar pun turut terbantu dengan seringnya berbagai even kejuaraan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejahatan Berujung Petaka, Pencuri Motor di Winongan Tewas Akibat Bondet Meledak di Tangan Sendiri

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa