Home / Berita

Senin, 19 Desember 2022 - 19:09 WIB

Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

DIVONIS : Andrias Tanujaja alias AT dinyatakan bersalah telah melakukan penambangan ilegal oleh PN Bangil

 

BANGIL, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil akhirnya memvonis bos tambang, Andrias Tanujaja, bersalah. Pengusaha galian C asal Surabaya itu dianggap terbukti melakukan penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol.

Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 25 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka harus digantinya dengan kurungan 3 bulan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achamd Shohel Nadjir, kemarin (19/12). Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Baca Juga  Diguyur Hujan Empat Jam, Rumah Di Lekok Ambruk

Karena ia dianggap telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim, akhirnya menjatuhinya vonis bersalah. Ia diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

“Menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan penambangan tanpa izin,” kata Achamd Shohel.

Meski begitu, vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Achmad Shohel, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Selain terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ia juga belum pernah dipenjara. Sementara, hal yang dianggap memberatkan, lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas penambangan tanpa izin.

Baca Juga  Raperda KTR Tuai Kecaman, Pansus Bakal Lakukan Evaluasi

“Atas putusan itu, baik terdakwa ataupun JPU berhak untuk menerima ataupun banding. Namun bila belum bisa memutuskan, bisa memilih untuk pikir-pikir,” sambung dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa AT memilih untuk pikir-pikir. Sementara, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, juga memilih hal sama. Untuk pikir-pikir. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Ketua LPPM Unmer Pasuruan Dr Ronny Winarno, SH, MHum simbolis berikan bantuan 50 bibit pohon.

Berita

LPPM Unmer Pasuruan Berikan Bantuan 50 Bibit Pohon Ke POKDARWIS Banyu Mili

Berita

Keren…DPRD Berkomitmen Lakukan Peningkatan Pelayan Dapatkan Nilai IKM Terbaik

Berita

Surve Jalan Rusak! Satlantas Polres Pasuruan segera hubungi Penyelenggara Jalan

Berita

Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi

Berita

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Berita

Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan