Home / Berita

Senin, 19 Desember 2022 - 19:09 WIB

Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

DIVONIS : Andrias Tanujaja alias AT dinyatakan bersalah telah melakukan penambangan ilegal oleh PN Bangil

 

BANGIL, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil akhirnya memvonis bos tambang, Andrias Tanujaja, bersalah. Pengusaha galian C asal Surabaya itu dianggap terbukti melakukan penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol.

Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 25 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka harus digantinya dengan kurungan 3 bulan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achamd Shohel Nadjir, kemarin (19/12). Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Baca Juga  Garasi Ambrol, Mobil dan Motor Warga Pasrepan Nyemplung Sungai

Karena ia dianggap telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim, akhirnya menjatuhinya vonis bersalah. Ia diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Buat Mercon Di Dalam Rumah, Eh...Polisi Malah Datang

“Menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan penambangan tanpa izin,” kata Achamd Shohel.

Meski begitu, vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Achmad Shohel, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Selain terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ia juga belum pernah dipenjara. Sementara, hal yang dianggap memberatkan, lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas penambangan tanpa izin.

Baca Juga  Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

“Atas putusan itu, baik terdakwa ataupun JPU berhak untuk menerima ataupun banding. Namun bila belum bisa memutuskan, bisa memilih untuk pikir-pikir,” sambung dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa AT memilih untuk pikir-pikir. Sementara, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, juga memilih hal sama. Untuk pikir-pikir. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Target 40 Emas Diiringi Janji Beasiswa Kuliah

Berita

Pasar Karangketug Berkobar, Puluhan Kios Terbakar
Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.
Diresmikan : Ketua DPRD kunjungi Pojok UKM dan melihat hasil produksi kerajinan tangan Kabupaten Pasuruan

Berita

Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM Sebagai Ajang Promosi Usaha Mikro

Berita

Pabrik Jok di Gerongan Didemo, Ini Pemicunya

Berita

Viral Pengantin Pria Diarak Naik Spon Menerjang Banjir, Faktanya Bikin Syok

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir