Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:03 WIB

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

PASURUAN, TitikSatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus tancap gas dalam membongkar kasus korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Hasilnya bikin melongo. Sebanyak Rp 2,55 miliar uang negara berhasil diselamatkan, ditambah enam sertifikat tanah dan bangunan yang disita dari sejumlah pihak terlibat.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan bahwa dana jumbo itu berasal dari pengembalian oleh 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menerima hibah. Uang dan aset tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara. “Seluruh uang dan aset yang diserahkan akan kami simpan di bank negara sebagai barang bukti,” tegas Teguh, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Pengungkapan kasus “kakap” ini merupakan hasil penyidikan maraton yang berlangsung sejak 14 Oktober 2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Bayu Putra Subandi, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, yang sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga  Janji Palsu Hentikan Perkara Korupsi PKBM, Makelar Kasus Ditahan Kejaksaan

Empat tersangka lain, yaitu MN, AP, ES, dan NKT, dipastikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema korupsi hibah pendidikan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kita buka kemungkinan tersangka bertambah, tergantung bukti yang ditemukan,” ujar Teguh.

Meskipun ada pengembalian uang, Kejari tak akan mengendurkan jerat hukum. Teguh Ananta menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, karena pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

“Kami lihat nanti keterlibatan masing-masing dalam persidangan. Jika terbukti tidak bersalah, tentu tidak kami lanjutkan,” jelas Teguh.

Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Kasus ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, sebab dana hibah seharusnya digunakan untuk pemberdayaan pendidikan nonformal. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana hibah. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum kami,” tegas Teguh. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Hukum & Kriminal

Bupati Gandeng Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal, Lindungi Pundi Negara dan Kesehatan Warga

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan