TERTUNDUK : Cleopatra asal Sukorejo, Khusnia Faradilla hanya bisa tertunduk saat prees realese Selasa (1/3)
PASURUAN, titiksatu.com – Demi cuan, KH alias Khusnia Faradilla, 30, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, rela telanjang dan ditonton banyak orang di media sosial. Ia mendapatkan puluhan juta rupiah, dari “jual” tubuh moleknya di depan kamera.
Namun, gara-gara itupula, ia harus berurusan dengan hukum. Lantaran apa yang dilakukannya, merupakan pelanggaran. Ia diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, setelah live streaming di sebuah café yang ada di Bulukandang, Kecamatan Prigen.
Khusnia Faradilla alias Cleopatra ditangkap bersama rekan agencynya, Bagus Adi. Keduanya ditangkap Senin (21/2). Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Menyusul viralnya video bugil cleopatra di media sosial.
Petugas yang memang sudah mengincar sejak November lalu, kemudian menelusurinya. Hingga akhirnya, keberadaannya terendus. Dan berhasil ditangkap saat live tanpa busana di sebuah café yang ada di Pandaan, Senin malam.
“Kami selidiki sejak November tahun lalu, tapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta. Dan baru Senin, kami dapatkan informasi dia lagi beraksi,” ujarnya.
Menurut Adhi, aksi bugil di salah satu aplikasi buatan Hongkong tersebut, untuk mendapatkan keuntungan. Ia bisa meruap pendapatan hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan besar itulah, yang membuat perempuan yang berstatus janda itu, menerjuni bisnis terlarang tersebut.
“Pendapatan itu diperolehnya, dari aplikasi dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” sambung Adhi.
Bukan hanya itu. Ia mendapatkan hasil dari koin yang dibagikan penonton saat live. Setiap koin dihargai Rp 3 ribu. Sementara, penontonnya saat live, bisa sampai 30 ribu orang.
Koin tersebut dibagi dengan host. Hitungannya, 60 persen untuk host atau Cleopatra. Sementara, sisanya untuk aplikasi dan agency. “Agencynya, bisa mendapatkan pundi-pundi hingga Rp 3 juta bahkan lebih per bulan. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2021 lalu,” bebernya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 34 dan pasal 36 undang – undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang – undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (and/rif)