Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 1 Maret 2022 - 18:24 WIB

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

TERTUNDUK : Cleopatra asal Sukorejo, Khusnia Faradilla hanya bisa tertunduk saat prees realese Selasa (1/3)

PASURUAN, titiksatu.com – Demi cuan, KH alias Khusnia Faradilla, 30, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, rela telanjang dan ditonton banyak orang di media sosial. Ia mendapatkan puluhan juta rupiah, dari “jual” tubuh moleknya di depan kamera.

Namun, gara-gara itupula, ia harus berurusan dengan hukum. Lantaran apa yang dilakukannya, merupakan pelanggaran. Ia diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, setelah live streaming di sebuah café yang ada di Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Khusnia Faradilla alias Cleopatra ditangkap bersama rekan agencynya, Bagus Adi. Keduanya ditangkap Senin (21/2). Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Menyusul viralnya video bugil cleopatra di media sosial.

Baca Juga  Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Petugas yang memang sudah mengincar sejak November lalu, kemudian menelusurinya. Hingga akhirnya, keberadaannya terendus. Dan berhasil ditangkap saat live tanpa busana di sebuah café yang ada di Pandaan, Senin malam.

“Kami selidiki sejak November tahun lalu, tapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta. Dan baru Senin, kami dapatkan informasi dia lagi beraksi,” ujarnya.

Menurut Adhi, aksi bugil di salah satu aplikasi buatan Hongkong tersebut, untuk mendapatkan keuntungan. Ia bisa meruap pendapatan hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan besar itulah, yang membuat perempuan yang berstatus janda itu, menerjuni bisnis terlarang tersebut.

Baca Juga  Dibalik Keasyikannya, Nonton Film Porno Sangat Berbahaya, guys....Baca Faktanya!!

“Pendapatan itu diperolehnya, dari aplikasi dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” sambung Adhi.

Bukan hanya itu. Ia mendapatkan hasil dari koin yang dibagikan penonton saat live. Setiap koin dihargai Rp 3 ribu. Sementara, penontonnya saat live, bisa sampai 30 ribu orang.

Koin tersebut dibagi dengan host. Hitungannya, 60 persen untuk host atau Cleopatra. Sementara, sisanya untuk aplikasi dan agency. “Agencynya, bisa mendapatkan pundi-pundi hingga Rp 3 juta bahkan lebih per bulan. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2021 lalu,” bebernya.

Baca Juga  Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 34 dan pasal 36 undang – undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang – undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal