Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 1 Maret 2022 - 18:24 WIB

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

TERTUNDUK : Cleopatra asal Sukorejo, Khusnia Faradilla hanya bisa tertunduk saat prees realese Selasa (1/3)

PASURUAN, titiksatu.com – Demi cuan, KH alias Khusnia Faradilla, 30, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, rela telanjang dan ditonton banyak orang di media sosial. Ia mendapatkan puluhan juta rupiah, dari “jual” tubuh moleknya di depan kamera.

Namun, gara-gara itupula, ia harus berurusan dengan hukum. Lantaran apa yang dilakukannya, merupakan pelanggaran. Ia diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, setelah live streaming di sebuah café yang ada di Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Khusnia Faradilla alias Cleopatra ditangkap bersama rekan agencynya, Bagus Adi. Keduanya ditangkap Senin (21/2). Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Menyusul viralnya video bugil cleopatra di media sosial.

Baca Juga  Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan

Petugas yang memang sudah mengincar sejak November lalu, kemudian menelusurinya. Hingga akhirnya, keberadaannya terendus. Dan berhasil ditangkap saat live tanpa busana di sebuah café yang ada di Pandaan, Senin malam.

“Kami selidiki sejak November tahun lalu, tapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta. Dan baru Senin, kami dapatkan informasi dia lagi beraksi,” ujarnya.

Menurut Adhi, aksi bugil di salah satu aplikasi buatan Hongkong tersebut, untuk mendapatkan keuntungan. Ia bisa meruap pendapatan hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan besar itulah, yang membuat perempuan yang berstatus janda itu, menerjuni bisnis terlarang tersebut.

Baca Juga  Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

“Pendapatan itu diperolehnya, dari aplikasi dan agency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” sambung Adhi.

Bukan hanya itu. Ia mendapatkan hasil dari koin yang dibagikan penonton saat live. Setiap koin dihargai Rp 3 ribu. Sementara, penontonnya saat live, bisa sampai 30 ribu orang.

Koin tersebut dibagi dengan host. Hitungannya, 60 persen untuk host atau Cleopatra. Sementara, sisanya untuk aplikasi dan agency. “Agencynya, bisa mendapatkan pundi-pundi hingga Rp 3 juta bahkan lebih per bulan. Pelaku melancarkan aksinya sejak September 2021 lalu,” bebernya.

Baca Juga  Ngeri...Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 34 dan pasal 36 undang – undang republik indonesia nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang – undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Dipepet Dua Orang, Seorang Guru SD Nyaris Jadi Korban Begal

Hukum & Kriminal

Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol