Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:47 WIB

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com – Drama perselisihan lahan di Kecamatan Pandaan yang telah “membara” selama puluhan tahun akhirnya memasuki babak baru. Kasus dugaan penyerobotan sawah seluas 4.800 meter persegi ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (17/12/2025).

Sidang ini menjadi sorotan warga lantaran penuh dengan cerita kekerasan dan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban. Pelapor sekaligus pemilik sah lahan, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kronologi kasus ini. Menurutnya, konflik bermula sejak tahun 2002 saat lahan produktif miliknya dikuasai secara sepihak oleh kakak kandungnya sendiri (ayah dari terlapor saat ini).

Baca Juga  Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

“Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri. Sejak awal, sawah itu langsung digarap sepihak,” ujar Sampunah usai persidangan.

Mirisnya, penyerobotan ini diduga dibarengi dengan intimidasi fisik yang mengerikan. Sampunah mengisahkan bahwa keluarganya kerap diancam dengan senjata tajam jika mencoba mempertahankan hak mereka. Sampunah menyebut ayahnya diancam dibacok parang jika melarang pelaku ke sawah. Ibu Sampunah dikabarkan sempat mengalami kekerasan saat mencoba melerai konflik di masa lalu.

Baca Juga  Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan lahan tersebut diduga dilanjutkan oleh anaknya, Rudi. Hal inilah yang memicu Sampunah untuk berjuang habis-habisan di jalur hukum.

Sampunah menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat resmi atas namanya yang berasal dari hibah keluarga. Hibah tersebut dilakukan secara transparan di balai desa karena pihak pewaris asli tidak memiliki keturunan.

Namun, yang menjadi keluhan utama pelapor adalah lamanya proses hukum. Meski sudah dilaporkan sejak 2021/2022, perkara ini baru bisa “meja hijau” di akhir tahun 2025.

Baca Juga  Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

“Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022. Saya hanya ingin kejelasan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, turut menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Padahal, menurutnya, bukti kepemilikan kliennya sudah sangat jelas. Ia juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam dakwaan yang menurutnya membuat perkara terkesan diperingan, padahal objek sengketa adalah sawah produktif, bukan sekadar tanah kering. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda