PASURUAN, TitikSatu.com – Drama perselisihan lahan di Kecamatan Pandaan yang telah “membara” selama puluhan tahun akhirnya memasuki babak baru. Kasus dugaan penyerobotan sawah seluas 4.800 meter persegi ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (17/12/2025).
Sidang ini menjadi sorotan warga lantaran penuh dengan cerita kekerasan dan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban. Pelapor sekaligus pemilik sah lahan, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kronologi kasus ini. Menurutnya, konflik bermula sejak tahun 2002 saat lahan produktif miliknya dikuasai secara sepihak oleh kakak kandungnya sendiri (ayah dari terlapor saat ini).
“Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri. Sejak awal, sawah itu langsung digarap sepihak,” ujar Sampunah usai persidangan.
Mirisnya, penyerobotan ini diduga dibarengi dengan intimidasi fisik yang mengerikan. Sampunah mengisahkan bahwa keluarganya kerap diancam dengan senjata tajam jika mencoba mempertahankan hak mereka. Sampunah menyebut ayahnya diancam dibacok parang jika melarang pelaku ke sawah. Ibu Sampunah dikabarkan sempat mengalami kekerasan saat mencoba melerai konflik di masa lalu.
Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan lahan tersebut diduga dilanjutkan oleh anaknya, Rudi. Hal inilah yang memicu Sampunah untuk berjuang habis-habisan di jalur hukum.
Sampunah menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat resmi atas namanya yang berasal dari hibah keluarga. Hibah tersebut dilakukan secara transparan di balai desa karena pihak pewaris asli tidak memiliki keturunan.
Namun, yang menjadi keluhan utama pelapor adalah lamanya proses hukum. Meski sudah dilaporkan sejak 2021/2022, perkara ini baru bisa “meja hijau” di akhir tahun 2025.
“Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022. Saya hanya ingin kejelasan hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, turut menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Padahal, menurutnya, bukti kepemilikan kliennya sudah sangat jelas. Ia juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam dakwaan yang menurutnya membuat perkara terkesan diperingan, padahal objek sengketa adalah sawah produktif, bukan sekadar tanah kering. (ant/mo)













