Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:47 WIB

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com – Drama perselisihan lahan di Kecamatan Pandaan yang telah “membara” selama puluhan tahun akhirnya memasuki babak baru. Kasus dugaan penyerobotan sawah seluas 4.800 meter persegi ini resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (17/12/2025).

Sidang ini menjadi sorotan warga lantaran penuh dengan cerita kekerasan dan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lamban. Pelapor sekaligus pemilik sah lahan, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kronologi kasus ini. Menurutnya, konflik bermula sejak tahun 2002 saat lahan produktif miliknya dikuasai secara sepihak oleh kakak kandungnya sendiri (ayah dari terlapor saat ini).

Baca Juga  Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

“Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri. Sejak awal, sawah itu langsung digarap sepihak,” ujar Sampunah usai persidangan.

Mirisnya, penyerobotan ini diduga dibarengi dengan intimidasi fisik yang mengerikan. Sampunah mengisahkan bahwa keluarganya kerap diancam dengan senjata tajam jika mencoba mempertahankan hak mereka. Sampunah menyebut ayahnya diancam dibacok parang jika melarang pelaku ke sawah. Ibu Sampunah dikabarkan sempat mengalami kekerasan saat mencoba melerai konflik di masa lalu.

Baca Juga  Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan lahan tersebut diduga dilanjutkan oleh anaknya, Rudi. Hal inilah yang memicu Sampunah untuk berjuang habis-habisan di jalur hukum.

Sampunah menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan tersebut. Kepemilikan ini dibuktikan dengan sertifikat resmi atas namanya yang berasal dari hibah keluarga. Hibah tersebut dilakukan secara transparan di balai desa karena pihak pewaris asli tidak memiliki keturunan.

Namun, yang menjadi keluhan utama pelapor adalah lamanya proses hukum. Meski sudah dilaporkan sejak 2021/2022, perkara ini baru bisa “meja hijau” di akhir tahun 2025.

Baca Juga  Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

“Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022. Saya hanya ingin kejelasan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, turut menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Padahal, menurutnya, bukti kepemilikan kliennya sudah sangat jelas. Ia juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam dakwaan yang menurutnya membuat perkara terkesan diperingan, padahal objek sengketa adalah sawah produktif, bukan sekadar tanah kering. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tergiur Motor Murah, Ternyata Barang Curian, Lelaki Ini Diamankan

Hukum & Kriminal

Korupsi Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Amankan Rp 2,5 Miliar dan Sertifikat Tanah

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Hukum & Kriminal

Terangsang Saat Lihat Paha, Remaja Lulusan SD Ini Tega Cabuli Tetangganya yang Masih Bocah

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN