PASURUAN, titiksatu.com – Gelombang pemberantasan barang kena cukai ilegal terus bergulir di Kabupaten Pasuruan. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat menggelar pemusnahan massal barang haram hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024.
Aksi simbolis ini dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/5/2025) siang.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, merinci bahwa barang ilegal yang dilenyapkan itu terdiri dari jutaan batang rokok selundupan, belasan ribu gram tembakau iris (TIS) tanpa izin, serta ribuan liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Hari ini kami musnahkan semua barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli sampai Oktober 2024. Dan alhamdulillah semua berjalan lancar,” ujarnya.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 8,1 miliar. Hatta menekankan bahwa upaya pemberantasan ini membutuhkan sinergi kuat dari berbagai pihak, mulai dari operasi gabungan dengan Satpol PP, sosialisasi intensif kepada masyarakat, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Upaya-upaya ini dilakukan dengan tujuan melindungi penerimaan negara dari cukai, serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal,” imbuhnya.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sejak tahap awal hingga akhir. Apalagi, Kabupaten Pasuruan memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), mencapai sekitar Rp 62,8 triliun.
“Kami tegaskan bahwa Pemkab Pasuruan terus berkomitmen mendukung Bea Cukai Pasuruan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satunya melalui pemusnahan seperti yang kita lakukan hari ini,” katanya.
Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini telah memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerogoti potensi pendapatan negara dari CHT, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat umum, terutama penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dengan target yang ditambahkan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan membantu untuk mempermudah target pendapatan cukai. Karena untuk saat ini memang dari dana BDHCHT sendiri 75 persen peruntukannya digunakan untuk kesehatan melalui UHC,” pungkasnya. (mo/rif)