Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:24 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

PASURUAN, TitikSatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) ditangkap dalam operasi dini hari pada Selasa, (17/06/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukorejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo. Dari lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan poket sabu.

Baca Juga  Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, AM, di tempat berbeda. Dalam penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo dan bekerja sebagai kuli bangunan. Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga  BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per gram, serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Gercep! Polres Pasuruan Tahan 7 Tersangka Kasus Asusila di Tutur

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Hukum & Kriminal

Ngeri…Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Berita

Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu