PASURUAN, titiksatu.com – Kejari Bangil kembali mengungkap kasus korupsi dana bantuan operasional untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Seorang pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan berinisial ES telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang panjang, ES di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara yang cukup cerdik. Ia memanfaatkan aksesnya sebagai pegawai dinas untuk mengakses data calon peserta didik dari Pusat Data Nasional (Pusdatin) Kemendikbudristek.
“Data tersebut kemudian di manipulasi dan di input sebagai peserta didik fiktif pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan dengan maksud untuk mendongkrak jumlah penerima dana bantuan operasional,” ungkap Kepala Kejari Bangil, Teguh Ananto, pada Jumat (24/1/2025)
Modus operandi ES ini berhasil merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar. Dana sebesar itu seharusnya di peruntukkan bagi kegiatan pembelajaran di PKBM, namun justru di nikmati secara pribadi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, ES di jerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rif)