Ilustrasi
PANDAAN, titiksatu.com – Seorang santri Pondok Pesantren Al-Berr, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. Santri tersebut diamankan, lantaran diduga kuat menjadi pelaku pembakaran terhadap rekannya.
Santri yang diamankan tersebut, diketahui berinisial MHM, 16, warga Kecamatan Pandaan. Ia tega membakar temannya, INF, 13, lantaran masalah sepele. Korban dituding telah mencuri uangnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian pembakaran santri di ponpes itu terjadi pada malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022). Pemicunya, lantaran tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya.
Tersangka tiba-tiba datang ke kamar korban. Sambil marah-marah, tersangka juga melemparkan botol berisikan bensin ke tembok kamar korban. “BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah, dan mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” jelasnya.
Tersangka yang diselimuti rasa murka, langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan. Api yang menyala, disulutkan dan membakar tubuh korban. Korban yang tubuhnya kebakaran, berteriak meminta pertolongan.
Teriakan itu, didengar santri-santri laun yang akhirnya berusaha menolongnya. “Korban kemudian dibawa ke RS Husada Pandaan untuj mendapatkan pertolongan. Namun, karena lukanya cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” sampainya.
Atas kejadian itulah, petugas kemudian mengamankan tersangka. Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak. (and/rif)