Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:00 WIB

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Ilustrasi

BANGIL, titiksatu.com – Entah setan apa yang merasuki Edi Suwandi, 42. Sampai-sampai, warga Kiduldalem, Kecamatan Bangil, tersebut tega menodai pelajar SMP yang masih sangat belia.

Kejadiannya berlangsung Kamis (19/1). Ketika itu, korban, AWA, 14, pelajar SMP di Rembang, sedang asik nongkrong di bantalan rel KA, Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Pelaku yang melihat korban, menjadi tergoda. Pedagang burger inipun menghampiri si gadis. Ia merangkul paksa dan membawa korban ke pekarangan.

Baca Juga  Gus Mujib dan Ning Wardah Bertarung Rebutkan Kursi Bupati

Begitu sampai di tempat sepi, ia melorotkan celana korban. Korban yang sempat melawan, tak berdaya. Lantaran kalah tenaga dengan tersangka.

Dengan dipenuhi nafsu, pelaku merenggut kehormatan korban. Begitu puas, tersangka mengancamnya. Agar tidak bercerita kepada pacarnya.

Baca Juga  Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

“Korban kemudian lari dan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Bak disambar petir, orang tua korban yang mendengar cerita itu, langsung syok. Mereka naik darah. Hingga memilih untuk mengadukan kasus ini ke polisi.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga menangkap tersangka saat masih berada di Gempeng tak jauh dari kejadian. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka khilaf,” jelas Kasatreskrim Polres Pasurian, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Baca Juga  Kursi Jabatan Dirombak, Ini Daftar Pejabat Baru Di Lingkungan Pemkab Pasuruan. Awas Jangan Keliru..!!

Kaena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Disebut Sediakan Gadis Seksi, Benarkah Gempol 9 Jadi Sarang Prostitusi?

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD