Ilustrasi
BANGIL, titiksatu.com – Entah setan apa yang merasuki Edi Suwandi, 42. Sampai-sampai, warga Kiduldalem, Kecamatan Bangil, tersebut tega menodai pelajar SMP yang masih sangat belia.
Kejadiannya berlangsung Kamis (19/1). Ketika itu, korban, AWA, 14, pelajar SMP di Rembang, sedang asik nongkrong di bantalan rel KA, Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.
Pelaku yang melihat korban, menjadi tergoda. Pedagang burger inipun menghampiri si gadis. Ia merangkul paksa dan membawa korban ke pekarangan.
Begitu sampai di tempat sepi, ia melorotkan celana korban. Korban yang sempat melawan, tak berdaya. Lantaran kalah tenaga dengan tersangka.
Dengan dipenuhi nafsu, pelaku merenggut kehormatan korban. Begitu puas, tersangka mengancamnya. Agar tidak bercerita kepada pacarnya.
“Korban kemudian lari dan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.
Bak disambar petir, orang tua korban yang mendengar cerita itu, langsung syok. Mereka naik darah. Hingga memilih untuk mengadukan kasus ini ke polisi.
Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga menangkap tersangka saat masih berada di Gempeng tak jauh dari kejadian. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka khilaf,” jelas Kasatreskrim Polres Pasurian, AKP Farouk Ashadi Haiti.
Kaena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (and/rif)













