Home / Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:49 WIB

Data RDKK Acakadut, Petani Rembang Kalut

NGADU : Belasan petani Rembang mendatangi balai desa setempat

REMBANG, titiksatu.com – Semerawutnya data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Desa/Kecamatan Rembang, membuat petani kesal. Mereka mendatangi kantor desa, untuk mengadukan persoalan yang dialami ke pihak kepala desa.

Muhammad Halim, ketua Kelompok Petani Muda Desa/Kecamatan Rembang menjelaskan, sawah petani di kampungnya terancam mati, tak terurus. Karena para petani, tidak bisa menebar pupuk yang harusnya sekarang dilakukan.

Kondisi tersebut dipicu rasa takut ketua kelompok untuk mengambil jatah pupuk di kios. Karena, jumlahnya tidak sesuai dengan RDKK yang sempat diusulkan ke Balai Penyuluh Pertanian di Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Miris...! Kekerasan Anak di Kabupaten Pasuruan, Meningkat

“Kami mengajukan 150 petani agar bisa masuk RDKK. Tapi, hanya 71 petani yang masuk data. Kalau kami ambil jatah pupuk subsidi di kios, bisa-bisa timbul fitnah. Saya yang nantinya digruduk para petani,” akunya.

Padahal, data RDKK sudah diserahkan sejak 2022 lalu. Kenyataannya, tidak ada pembaharuan data RDKK. Justru, kebanyakan data-data lama yang dimunculkan. Parahnya, ada yang tak memiliki lahan, malah masuk RDKK.

Baca Juga  Truk Boks Mendadak Kebakaran, Asli Bikin Panik

Adapula yang namanya nyantol di kelompok yang lainnya. “Apa penyuluh pertanian tersebut bekerja atau tidak sebenarnya,” sesalnya.

Kepala Desa Rembang, M. Yani mengungkapkan, para petani di desanya memang tengah gundah. Mereka mengeluhkan data RDKK yang tak sesuai dengan pengajuan. “Ada carut marut data. Dampaknya, masing-masing ketua kelompok, tidak berani untuk menebus pupuknya. Mereka khawatir, digeruduk anggotanya,” jelasnya.

Imbas itupula, padi yang ditanam, terpaksa mereka diamkan menguning dan terancam kering. Karena tidak ada pupuk yang bisa mereka tebarkan. Maklum, harga pupuk subsidi dengan non subsidi sangatlah jomplang. Jika pupuk subsidi dibandrol Rp 112,5 ribu per 50 kg, maka untuk non subsidi mencapai Rp 550 ribu per 50 kg.

Baca Juga  Innalillah...Usai Melintas Jembatan Kalianyar, Tukang Ojek Ini Mendadak Meninggal

Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri bakal melihat terlebih dahulu RDKK yang dimaksud. Karena ada proses dukumen dalam penentuan RDKK itu.“Terkait RDKK, kami akan lihat dulu. Ada proses dokumennya,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Berita

Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

Berita

Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

Berita

Gema Sholawat Bersama, Bos PT Cesa Sampai Berlinang Air Mata
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Berita

Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

Berita

Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport