Home / Berita / Lainnya

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:38 WIB

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Pasuruan, titiksatu.com – Keseriusan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan menangani tindak pidana pertambangan ilegal kini tengah diuji. Jika tidak, Bareskrim Mabes Polri akan kembali turun ke Pasuruan untuk menindak praktek tambang ilegal seperti yang dilakukan pada Andrias Tanudjaja (AT) di Bulusari Kecamatan Gempol.

Pada 24-25 Januari 2023 lalu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), telah melaporkan dugaan 62 tambang ilegal di Polresta dan Polres Pasuruan. Pertambangan ilegal ini tidak saja dilakukan pengusaha yang belum memiliki perizinan, tetapi juga penyalahgunaan perizinan yang dikantonginya.

Berbekal dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, pengusaha tambang sudah menggali dan menjual hasil tambang yang dikeruknya. Para pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Operasional Produksi (OP), juga tak pernah melakukan reklamasi pasca tambang.

Baca Juga  10 Cara Merawat Jenggot agar Tetap Rapi dan Sehat

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan, untuk memperkuat laporan dugaan tambang ilegal, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta. Pelaporan ini dimaksudkan agar penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan mendapat pengawasan dan supervisi.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflic of interest dengan pengusaha tambang,” tegas Lujeng Sudarto usai menyerahkan surat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/23).

Baca Juga  Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Menurut Lujeng, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung dan kasat mata. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal, AT di Pengadilan Negeri Bangil, tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, tidak bakal membuat efek jera bagi penambang ilegal.

Baca Juga  Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan

“Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka,” tandas Lujeng Sudarto.

Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) diwilayah Polresta dan Polres Pasuruan.

“Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup serta infrastruktur jalan tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima Pemkab Pasuruan. Bahkan pada kawasan pertambangan ilegal di Bulusari, Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajaknya sebesar Rp 7 miliar. Pajak dari usaha ilegal adalah tindakan inskonstituonal,” jelas Lujeng. (oni/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung
Orasi : Warga dari 6 Desa melakukan aksi disepan PT. Satoria, Kejayan, Kabupaten Pasuruan

Berita

Tak Betah Dicekoki Limbah, Warga dari 6 Desa Luruk PT. Satoria,

Lainnya

Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

Lainnya

Diet Lacto-Vegetarian: Manfaat, Efek Samping, dan Aturan Makannya

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Berita

Tambang Menelan Korban, Bocah Winongan Tenggelam di Bekas Galian C