Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:39 WIB

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

ADUKAN : Lujeng Sudarto saat mengadukan dugaan pungli program redistribusi tanah ke kejaksaan

PASURUAN, titiksatu.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) yang melingkupi program redistribusi lahan yang berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Kasus inipun dilaporkan kalangan aktivis ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Direktur Pusat Studi dan Advok@si Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menguraikan, redistribusi tanah merupakan merupakan program pemerintah di mana ada peralihan tanah milik negara menjadi milik warga. Sebanyak 247 warga desa mendapatkan program tersebut dari kementrain ATR, pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca Juga  Pelayanan Lelet, Korban Pelecehan Seksual Luruk Mapolres Pasuruan

Namun, program baik tersebut ditengarai sarat pungutan liar. Lantaran warga yang berniat untuk mendapatkan sertifikat, harus membayar dengan biaya yang tak murah. Mereka ditarik Rp 2 ribu per meter persegi.

Jika dihitung, masing-masing warga harus membayar Rp 4 juta bahkan Rp 12 juta. Padahal, berdasarkan SKB tiga menteri, yakni ATR, Mendagri dan Mentri Desa, harusnya hanya dikenai Rp 150 ribu.

“Kami menerima kuasa dari 23 warga yang mengeluhkan dengan tarikan tersebut,” ungkapnya.

Hal yang memprihatinkan lagi, mereka yang tak mampu membayar, maka lahan yang selama ini digarap, dialihak ke pihak lain yang mampu membayarnya. Kondisi ini, jelas sangat memprihatinkan. Karena, warga miskin yang sudah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut, akhirnya tidak mendapatkan haknya.

Baca Juga  Ditransformasi Jadi Wisata Edukasi, Kawasan UPA Sedot Miliaran Rupiah

Dasar itulah yang membuatnya melaporkan ke kejaksaan. Ia mencurigai, ada pungutan yang hasilnya mencapai miliaran rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya bakal melakukan telaah atas aduan tersebut. “Kami akan telaah dulu kasusnya,” ulasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko menegaskan, kalau program tersebut, dilakukan mandiri untuk bisa mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Karena bersifat mandiri, maka banyak hal yang dibutuhkan. Termasuk melibatkan jasa konsultan, dalam hal ini notaris untuk mengurus sertifikat atas tanah itu.

Baca Juga  Blanko Langka, Cetak e-KTP Dibatasi

“Sudah dirapatkan di kantor desa dengan calon penerima. Berdasarkan rapat dengan panitia, warga sepakat tidak ada yang keberatan dengan biaya tersebut. Karena kan untuk mendapatkan sertifikat, harus melibatkan jasa konsultan dalam hal ini notaris,” tuturnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Maksimalkan Bakat WP, Lapas Ngawi Jalin Kerjasama dengan BLK

Berita

Tolak Pembangunan Batalyon, Warga Nguling Pulangkan Alat Berat ke Marinir

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Ketua DPRD Resmikan Ruang Fraksi Baru

Berita

Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Berita

Kampanye Pencegahan Stunting Gencar, Pengadaan Alat Antropometri Kit Jalan Ditempat, Ada Apa?