Home / Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:39 WIB

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

ADUKAN : Lujeng Sudarto saat mengadukan dugaan pungli program redistribusi tanah ke kejaksaan

PASURUAN, titiksatu.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) yang melingkupi program redistribusi lahan yang berlangsung di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Kasus inipun dilaporkan kalangan aktivis ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Direktur Pusat Studi dan Advok@si Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menguraikan, redistribusi tanah merupakan merupakan program pemerintah di mana ada peralihan tanah milik negara menjadi milik warga. Sebanyak 247 warga desa mendapatkan program tersebut dari kementrain ATR, pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca Juga  Jelang Pilkada Pemkab minta Kades Jaga Netralitas

Namun, program baik tersebut ditengarai sarat pungutan liar. Lantaran warga yang berniat untuk mendapatkan sertifikat, harus membayar dengan biaya yang tak murah. Mereka ditarik Rp 2 ribu per meter persegi.

Jika dihitung, masing-masing warga harus membayar Rp 4 juta bahkan Rp 12 juta. Padahal, berdasarkan SKB tiga menteri, yakni ATR, Mendagri dan Mentri Desa, harusnya hanya dikenai Rp 150 ribu.

“Kami menerima kuasa dari 23 warga yang mengeluhkan dengan tarikan tersebut,” ungkapnya.

Hal yang memprihatinkan lagi, mereka yang tak mampu membayar, maka lahan yang selama ini digarap, dialihak ke pihak lain yang mampu membayarnya. Kondisi ini, jelas sangat memprihatinkan. Karena, warga miskin yang sudah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut, akhirnya tidak mendapatkan haknya.

Baca Juga  Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian

Dasar itulah yang membuatnya melaporkan ke kejaksaan. Ia mencurigai, ada pungutan yang hasilnya mencapai miliaran rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahya bakal melakukan telaah atas aduan tersebut. “Kami akan telaah dulu kasusnya,” ulasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko menegaskan, kalau program tersebut, dilakukan mandiri untuk bisa mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Karena bersifat mandiri, maka banyak hal yang dibutuhkan. Termasuk melibatkan jasa konsultan, dalam hal ini notaris untuk mengurus sertifikat atas tanah itu.

Baca Juga  Hmmm...Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM

“Sudah dirapatkan di kantor desa dengan calon penerima. Berdasarkan rapat dengan panitia, warga sepakat tidak ada yang keberatan dengan biaya tersebut. Karena kan untuk mendapatkan sertifikat, harus melibatkan jasa konsultan dalam hal ini notaris,” tuturnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara
Solid : Puluhan mahasiswa Unmer Pasuruan Lakukan aksi damai untuk sukseskan Pemilu 2024

Berita

Sukseskan Pemilu 2024, Puluhan Mahaiswa Unmer Pasuruan Lakukan Aksi Damai

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Berita

Jor-joran, Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Dua Gedung Baru di Raci

Berita

Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Ketua DPRD Resmikan Ruang Fraksi Baru

Berita

Kursi Jabatan Dirombak, Ini Daftar Pejabat Baru Di Lingkungan Pemkab Pasuruan. Awas Jangan Keliru..!!