SIDANG : Sidang Bos Tambang asal Surabaya, AT yang digelar di PN Bangil. AT minta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, karena menilai tuntutan dan dakwaan JPU tidak beralasan.
PASURUAN, titiksatu.com – Tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar oleh JPU, membuat bos tambang galian C asal Surabaya, Andrias Tanujaja, mengajukan pembelaan. Ia memandang, tuntutan JPU Kejati-Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak beralasan.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (8/12), Andrias Tanujaja alias AT membatan sejumlah dakwaan yang dilayangkan JPU kepadanya. Soal tuduhan pembangunan perumahan prajurit yang hanya kedok misalnya. Menurutnya, tuduhan tersebut adalah kekeliruan dan sebauh kenaifan yang merendahkan marwah TNI AL.
Karena, lokasi itu sudah disurvey dari Diswatpersal Mabes TNI AL yang mengurus pengadaan perum prajurit. Selain itu juga sudah ada kunjungan lapangan dari pejabat tinggi TNI AL, TNI AD dan Polri. “Pembangunan rumah prajurit murah ini, kami siapkan sebagai niat baik kami, atas kecintaan dan balas budi kepada parujurit TNI,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemegang kebijakan operasional PT Prawira Tata Pratama (PTP) terletak pada Direktur, Stevanus. Sementara, Stevanus tidak pernah diperiksa. Malah, penyidik sudah menetapkan dan menahannya. Penyidik mengirim dua surat panggilan, setelah Stevanus meninggal karena Covid-19.“Saya hanya pemilik saham minoritas, sebesar 45 persen,” paparnya.
AT pun mengutip keterangan saksi ahli, Prof Nindyo dan Prof Nur Basuki. Di mana, proses menjadi salah dan aneh jika menetapkan pemegang saham sebuah perusahaan sebagai tersangka dan terdakwa tanpa memeriksa Direktur PT PTP.
“Kasus ini adalah kasus perusahaan yang semestinya mengindahkan aturan dan norma perseroan terbatas,” sambung dia.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, lanjutnya, jaksa tidak menemukan bukti transaksi penjualan galian sirtu dari PT PTP kepada pihak lain yang menimbulkan nilai ekonomis. Sebaliknya, dari penambangan itu, Pemkab Pasuruan menerima setoran pajak Rp 7 miliar.
“Jika disebut tambang ilegal yang berjalan selama 3 tahun, dimana keberadaan aparat penegak hukum. Sementara Bupati Pasuruan menerima setoran pajak Rp 7 miliar yang masuk dalam PAD Kabupaten Pasuruan,” jelanya lagi.
Sebagai tanggung jawab moral, ia telah menyewa konsultan terakreditasi untuk mendesain perbaikan lahan bekas tambang ilegal tersebut. Karenanya, ia memohon pada majelis hakim memberikan keadilan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Saya memang tidak mengajukan saksi meringankan, karena semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menguatkan keterlibatan saya dalam pertambangan ilegal. Saksi dari jaksa itu sudah meringankan. Karena itu, saya mohon pada majelis hakim memberikan keadilan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” pintanya.
Seperti yang diketahui, Andrias ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol. Gra-gara itu, Andrias sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar. (and/rif)