Home / Berita

Jumat, 1 September 2023 - 22:41 WIB

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan perlu merancang regulasi berkaitan dengan hiburan malam. Hal ini diperlukan, untuk menjaga agar hiburan malam liar, tidak menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Desakan itu disampaikan Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, polemik tentang tempat hiburan malam, hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan regulasi seperti dengan pembuatan Perda.

Dari Perda itu nantinya, bisa memberikan jaminan dan peluang kepada investor untuk menjalankan usaha bisnis hiburan. Karena bagaimanapun, warga juga berhak mendapatkan hiburan.

Baca Juga  Garasi Ambrol, Mobil dan Motor Warga Pasrepan Nyemplung Sungai

“Dengan begitu, Pemkab bisa melakukan penataan terhadap hiburan-hiburan malam di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi, maka implikasi yang muncul, adalah bisnis hiburan yang liar. Sehingga, cenderung mengganggu ketertiban umum.

Jika liar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, tidak bisa memberikan tindakan yuridis. “Apa dasarnya bagi Satpol PP, untuk memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan, jika tidak ada regulasinya,” imbuhnya.

Implikasi lainnya, adanya pungutan liar (pungli) hingga jatah preman yang rentan dilakukan oknum aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan hingga pegiat LSM.

Baca Juga  Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

“Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum. Coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya, yang juga terdapat tempat hiburannya,” singgung Lujeng.

Selama ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa menerbitkan tempat usaha hiburan. Padahal, prinsip yang harus diingat pemangku kebijakan, adalah memastikan “perut warganya” kenyang. Hal itu menjadi sebuah fundamental, yang harus diperhatikan pemerintah.

Baca Juga  Mau Enaknya, Giliran Disuruh Nikahi Nggak Mau, Ini Akibatnya..!!

“Tentunya, apapun usaha warga tersebut, juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Justru kalau pemkab tidak menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar. Ada sok nutup, tapi justru berdagang jasa pengamanan untuk tetap buka, hingga Rp 5 juta,” sindirnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Diguyur Hujan Empat Jam, Rumah Di Lekok Ambruk

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028

Berita

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Bangil Bagikan Stiker dan Sosialisasi Ke Masyarakat

Berita

KPK “Plototi” Celah Korupsi Anggaran Pemkab Pasuruan

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!