Ilustrasi
PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan perlu merancang regulasi berkaitan dengan hiburan malam. Hal ini diperlukan, untuk menjaga agar hiburan malam liar, tidak menjamur di Kabupaten Pasuruan.
Desakan itu disampaikan Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, polemik tentang tempat hiburan malam, hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan regulasi seperti dengan pembuatan Perda.
Dari Perda itu nantinya, bisa memberikan jaminan dan peluang kepada investor untuk menjalankan usaha bisnis hiburan. Karena bagaimanapun, warga juga berhak mendapatkan hiburan.
“Dengan begitu, Pemkab bisa melakukan penataan terhadap hiburan-hiburan malam di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi, maka implikasi yang muncul, adalah bisnis hiburan yang liar. Sehingga, cenderung mengganggu ketertiban umum.
Jika liar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, tidak bisa memberikan tindakan yuridis. “Apa dasarnya bagi Satpol PP, untuk memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan, jika tidak ada regulasinya,” imbuhnya.
Implikasi lainnya, adanya pungutan liar (pungli) hingga jatah preman yang rentan dilakukan oknum aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan hingga pegiat LSM.
“Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum. Coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya, yang juga terdapat tempat hiburannya,” singgung Lujeng.
Selama ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa menerbitkan tempat usaha hiburan. Padahal, prinsip yang harus diingat pemangku kebijakan, adalah memastikan “perut warganya” kenyang. Hal itu menjadi sebuah fundamental, yang harus diperhatikan pemerintah.
“Tentunya, apapun usaha warga tersebut, juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Justru kalau pemkab tidak menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar. Ada sok nutup, tapi justru berdagang jasa pengamanan untuk tetap buka, hingga Rp 5 juta,” sindirnya. (and/rif)













