Home / Berita

Jumat, 1 September 2023 - 22:41 WIB

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan perlu merancang regulasi berkaitan dengan hiburan malam. Hal ini diperlukan, untuk menjaga agar hiburan malam liar, tidak menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Desakan itu disampaikan Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, polemik tentang tempat hiburan malam, hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan regulasi seperti dengan pembuatan Perda.

Dari Perda itu nantinya, bisa memberikan jaminan dan peluang kepada investor untuk menjalankan usaha bisnis hiburan. Karena bagaimanapun, warga juga berhak mendapatkan hiburan.

Baca Juga  Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

“Dengan begitu, Pemkab bisa melakukan penataan terhadap hiburan-hiburan malam di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi, maka implikasi yang muncul, adalah bisnis hiburan yang liar. Sehingga, cenderung mengganggu ketertiban umum.

Jika liar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, tidak bisa memberikan tindakan yuridis. “Apa dasarnya bagi Satpol PP, untuk memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan, jika tidak ada regulasinya,” imbuhnya.

Implikasi lainnya, adanya pungutan liar (pungli) hingga jatah preman yang rentan dilakukan oknum aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan hingga pegiat LSM.

Baca Juga  R-APBD 2023 Disahkan. Segini Kekuatan Anggaran Daerah

“Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum. Coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya, yang juga terdapat tempat hiburannya,” singgung Lujeng.

Selama ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa menerbitkan tempat usaha hiburan. Padahal, prinsip yang harus diingat pemangku kebijakan, adalah memastikan “perut warganya” kenyang. Hal itu menjadi sebuah fundamental, yang harus diperhatikan pemerintah.

Baca Juga  DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

“Tentunya, apapun usaha warga tersebut, juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Justru kalau pemkab tidak menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar. Ada sok nutup, tapi justru berdagang jasa pengamanan untuk tetap buka, hingga Rp 5 juta,” sindirnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Revisi PP 109 Tentang Rokok Mengancam Gelombang PHK, Serikat Pekerja RTMM Gelar Forum Diskusi

Berita

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar
Kompak : Warga lakukan blokade ke jalan sebagai bentuk protes ke perusahaan

Berita

Diduga Ada Main Mata PT. Mitra Alam Segar Dengan Kades, Warga Jadi Tumbal
Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.
Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan