Home / Berita

Jumat, 1 September 2023 - 22:41 WIB

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan perlu merancang regulasi berkaitan dengan hiburan malam. Hal ini diperlukan, untuk menjaga agar hiburan malam liar, tidak menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Desakan itu disampaikan Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, polemik tentang tempat hiburan malam, hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan regulasi seperti dengan pembuatan Perda.

Dari Perda itu nantinya, bisa memberikan jaminan dan peluang kepada investor untuk menjalankan usaha bisnis hiburan. Karena bagaimanapun, warga juga berhak mendapatkan hiburan.

Baca Juga  Diduga Depresi, Perempuan Cantik Ini Nyaris Tewas Disambar Kereta

“Dengan begitu, Pemkab bisa melakukan penataan terhadap hiburan-hiburan malam di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi, maka implikasi yang muncul, adalah bisnis hiburan yang liar. Sehingga, cenderung mengganggu ketertiban umum.

Jika liar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, tidak bisa memberikan tindakan yuridis. “Apa dasarnya bagi Satpol PP, untuk memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan, jika tidak ada regulasinya,” imbuhnya.

Implikasi lainnya, adanya pungutan liar (pungli) hingga jatah preman yang rentan dilakukan oknum aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan hingga pegiat LSM.

Baca Juga  Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

“Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum. Coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya, yang juga terdapat tempat hiburannya,” singgung Lujeng.

Selama ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa menerbitkan tempat usaha hiburan. Padahal, prinsip yang harus diingat pemangku kebijakan, adalah memastikan “perut warganya” kenyang. Hal itu menjadi sebuah fundamental, yang harus diperhatikan pemerintah.

Baca Juga  Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

“Tentunya, apapun usaha warga tersebut, juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Justru kalau pemkab tidak menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar. Ada sok nutup, tapi justru berdagang jasa pengamanan untuk tetap buka, hingga Rp 5 juta,” sindirnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”

Berita

RUU Kesehatan Picu Kontroversi. Katib Syuriah PBNU: Kenapa Peringatan di Kemasan Rokok Lebih Besar Daripada Alkohol?
Sinergi : PJ Bupati Andriyanto bersama TNI Polri gelar pembukaan TMMD di Lapangan A. Yani Grati, Kab Pasuruan

Berita

Gelar TMMD ke 119 Pj Bupati Minta TNI Polri dan Pemda Bersinergi

Berita

Waspadai DBD Dimusim Hujan

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan