JEBOL : Salah satu bagian proyek rest area Tutur yang ambrol
TUTUR, titiksatu.com – Pembangunan rest area Kebun Bibit Pertanian di Tutur, disoal. Menyusul amblesnya bangunan rest area tersebut.
Disinyalir, proyek yang menelan anggaran Rp 2,4 miliar dari APBD 2022 tersebut, gagal kontruksi. Dari informasi yang dihimpun wartawan ini, amblesnya bangunan rest area tersebut, ditengarai karena tidak sesuai dengan juknis dan juklak yang ditentukan. Bisa jadi, ada bagian pekerjaan yang tidak dilakukan. Sehingga ada indikasi penyimpangan dalam pembangunan ataupun penganggaran.
Proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor : 640/ 3.0266/424.074/2022. Di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, itu pun menuai sorotan. Lantaran ditengarai sarat adanya kecurangan dalam pengerjaan. Buktinya, proyek tersebut sudah rusak dalam hitungan bulan.
Sorotan itu seperti yang datang dari Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia menilai, adanya ketidak pecusan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Buktinya, belum lama dibangun, sudah mengalami kerusakan.
Karena itu, ia meminta pihak APH, baik kepolisian, kejaksaan atau bahkan KPK turun untuk melakukan pemeriksaan. “Kami mendorong APH untuk meminta BPK melakukan pemeriksaan atau audit investigatif. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomer 15 tentang pemeneriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 dan 14. Bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana dan kerugian keuangan negara, makan BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada instansi berwenang,” sampainya.
Ia memandang, APH tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir. Jika sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yg bisa dipidanakan), maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia.
“Apalagi kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk memcuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat membahayakan pengguna (user) atau berdampak terhadap pelayanan publik,” tambahnya.
Aktivis yang getol menyoroti kinerja pemerintah itu menambahkan, sekalipun ada kerjasama antara Pemkab Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait pendampingan proyek strategis daerah, namun jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka penyidik kejaksaan negeri Pasuruan tetap harus melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Saya meminta APH tidak tebang pilih. Karena ini semua, uang negara. Harus benar-benar diawasi. Jangan jadi beking,” tegas Lujeng.
Disisi lain Kasi Pidsus Kejari Bangil Roy Ardiyan Nur Cahya minta rekanan dan pengawas atau SKPD terkait agar melakukan tugasnya dengan baik. Jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek apalagi menyangkut kepentingan umum masyarakat.
Ia menegaskan, jangan sampai ada mark up atau mengurangi volume pekerjaan yang ada. Sehingga kualitas bangunan yang dikerjakan, tidak sesuai kontrak. Bahkan termasuk menciderai kualitas sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Siapapun yg bermain-main dalam proyek di Kabupaten Pasuruan akan kami tindak tegas. Apabila ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tandasnya. (and/rif)