Home / Berita

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:10 WIB

Duh….Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

MENGADU: Siti Jamila dan keluarganya saat mendatangi Mapolres Pasuruan

BANGIL, titiksatu.com – Maunya nebus tanah yang dijadikan agunan utang orang tuanya. Namun, apa yang dialami Siti Jamila, 51, warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, bukanlah perkara mudah.

Pasalnya, pihak yang menerima gadai, enggan menyerahkan begitu saja. Hal inilah yang membuat Siti Jamila, gerah. Ia akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum atas kasus yang melilitnya.

Ia memilih untuk melaporkan pihak yang menerima gadai tanah tersebut, USM, ke Polres Pasuruan. Laporan itu dilayangkan Siti Jamila dan keluarganya, Jumat (3/3).

Baca Juga  DPRD Kritik Pedas KPU Soal Biaya Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pendamping pihak pelapor, Jakfar mengungkapkan, kasus ini bermula dari hutang yang dilakukan pihak orang tua Siti Jamila ke USM tahun 1981 silam. Saat itu, orang tua Siti Jamila, meminjam uang senilai Rp 1,5 juta kepada USM.

Dana tersebut, bukan semata-mata berupa uang seluruhnya. Sebagian, berupa uang tunai, sebesar Rp 750 ribu. Sementara sisanya, berupa motor dengan harga Rp 750 ribu. “Agunannya, adalah tanah milik Haji Fatah yang tak lain orang tua Siti Jamila seluas 1 hektar,” kata Jakfar.

Baca Juga  Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Hingga bertahun-tahun lamanya, Siti Jamila yang menjadi pewaris atas tanah milik orang tuanya itu, menginginkan agar tanah tersebut. Ia pun berusaha agar tanah tersebut bisa digarapnya. Karena itulah, ia berinisiatif untuk menebus hutang almarhum orang tuanya tersebut.

Namun, hal itu ternyata tidaklah mudah. Karena ternyata USM untuk menyerahkan begitu saja. Meski sebenarnya, sudah ada perundingan. “Bahkan, awalnya disepakati harga pengembalian senilai Rp 2,5 juta. Kenyataannya, yang bersangkutan ogah. Entah kenapa?,” ungkap dia.

Baca Juga  Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport

Hal inilah yang akhirnya membuat Siti Jamila menempuh jalur hukum. Ia mengadukan USM ke Polres Pasuruan atas dugaan penyerobotan tanah. “Makanya kami datang ke Polres Pasuruan, agar kasus ini diselesaikan secara hukum,” timpal dia.

Ketua Umum Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf mendorong agar kasus ini bisa terselesaikan. “Kami yakini pihak kepolisian, bisa bersikap profesional,” sampainya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan adanya aduan tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Berita

Bos Rokok Bulusari, H. Rokhmawan Ajak Majukan Daerah Bersama-sama
Dr Ronny Winarno SH M hum

Berita

MORAL BANGSA dan KARISMATIK PERTIWI

Berita

Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara
Sinergi : PJ Bupati Andriyanto bersama TNI Polri gelar pembukaan TMMD di Lapangan A. Yani Grati, Kab Pasuruan

Berita

Gelar TMMD ke 119 Pj Bupati Minta TNI Polri dan Pemda Bersinergi

Berita

Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim