Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 23 Maret 2022 - 06:05 WIB

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

MASUK : Tersangka IH dimasukkan mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus BOP. IH merupakan kaki tangan anggota legislatif. 

BANGIL, titiksatu.com– Janji Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menambah tersangka dalam kasus BOP Kemenag RI terbukti. Seorang yang disebut-sebut kaki tangan anggota legislatif, ditetapkan tersangka setelah peranan krusialnya dalam kasus yang menyita perhatian banyak pihak itu.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.

Baca Juga  Tak Tinggal Diam, Kemensos Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana di Prigen

Dan Selasa malam (22/3), pihak kejaksaan merilis satu lagi orang yang dijadikan tersangka. Satu tambahan tersangka itu, adalah IH.

Baca Juga  Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, IH diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa siang. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, akhirnya cukup untuk menjadikan IH sebagai tersangka.

IH dijadikan tersangka atas peranannya dalam kasus pemotongan BOP. Ia menjadi penerima dari para pengumpul dana pemotongan BOP di lembaga-lembaga. Madin, TPQ hingga Ponpes.

Baca Juga  Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

“Ada lebih dari dua ribu lembaga penerima. Tapi kan tidak semua dipotong. Dan IH ini sebagai penerima dana dari pihak pengumpul bantuan,” sampainya.

Tidak hanya dijadikan tersangka. IH juga langsung dijebloskan ke penjara. IH dititipkan ke Rutan Bangil untuk 20 hari kedepan. Dan hal itu bisa dilakukan penambahan. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Hukum & Kriminal

Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Empat Pelaku Narkoba