Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:13 WIB

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

PASURUAN, TitikSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali membongkar peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Seorang pengedar sabu diringkus aparat di Kecamatan Bangil dengan barang bukti puluhan poket sabu siap edar.

Tersangka berinisial SO (35) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis (4/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” tegas Jazuli.

Baca Juga  Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 4 Desember 2025.

Menurut Jazuli, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

“Ini bukti sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Selain puluhan poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Total berat sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Baca Juga  Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari penjualan sabu. Ia juga mengakui bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara cuma-cuma.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Waduh…Begal Rembang Kambuh Lagi. Gasak Motor dan Handphone Sore Hari

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Hukum & Kriminal

Digerebek! Arena Judi Sabung Ayam di Purwodadi Pasuruan Ludes Dibakar Polisi

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Berita

Pembunuhan di Purwosari Terungkap: Pelaku Sakit Hati Ditolak Ngutang

Hukum & Kriminal

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri