Home / Berita / Hukum & Kriminal

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:38 WIB

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

PASURUAN, TitikSatu.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, kian memanas.

Menariknya, kubu Herlambang, Kepala Desa (Kades) Wonosari, kini mulai “menyerang balik” secara legal. Melalui penasihat hukumnya, sang kades resmi mengajukan permohonan uji materiil atas dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Manuver ini dipicu keraguan pihak tersangka terhadap keaslian dokumen yang disodorkan penyidik saat pemeriksaan 2 Februari lalu. Ardiansyah, penasihat hukum Herlambang, menegaskan langkah ini bukan upaya untuk melawan institusi kejaksaan, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga  Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

“Kami menaruh hormat pada integritas kejaksaan. Namun, secara objektif ada dokumen yang digunakan dalam penyidikan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah mendesak Kejari untuk menghadirkan ahli guna menilai otentikasi dokumen tersebut secara terbuka. Transparansi menjadi harga mati bagi pihaknya agar kliennya tidak dirugikan oleh alat bukti yang diragukan validitasnya.

Baca Juga  Duh...!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

“Klien kami tetap kooperatif. Kami hanya ingin proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Korps Adhyaksa rupanya tetap tenang. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, justru mempersilakan kubu tersangka untuk melakukan pengujian tersebut. Baginya, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama.

“Silakan saja, kami siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materiil,” tantang Ferry dengan nada santai.

Baca Juga  Uang Pungli, Untuk Mencicil Mobil

Kendati demikian, Ferry menyebut jaksa tidak akan gegabah merespons permohonan tersebut. Pihaknya akan mempelajari poin-poin yang diajukan tim hukum Kades Wonosari sebelum menentukan langkah balasan.

Sebagai catatan, kasus ini mulai bergulir kencang sejak Oktober 2025 lalu. Saat itu, jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pungli dalam sertifikasi lahan massal tersebut. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

Berita

Kompensasi Pengusaha Stock Pile Pasir Tak Jelas Jluntrungnya, Warga Semambung Tagih Janji.

Berita

Perjuangkan Hak Redistribusi Tanah, Puluhan Warga Tambaksari Datangi BPN

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Berita

Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

Berita

Proyek Gedung Kantor Bupati Diambang Kemoloran

Berita

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Berita

Dorong Kretifitas Anak, Ayik Suhaya Dukung Event Elingpiade Digalakkan