Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:55 WIB

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz

PASURUAN, titiksatu.com – Polisi akhirnya menetapkan tersangka terhadap kasus penganiayaan pelajar SMP Advent. Lima siswa yang merupakan senior kedua korban, ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan subsider 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama. Mereka pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, status lima siswa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar juniornya telah dinaikkan. Sebelumnya, lima pelaku yakni B, D, S, J dan A dijadikan sebagai terlapor.

Baca Juga  Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Namun setelah cukup bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka. “Sudah kami naikkan statusnya. Mereka kami jadikan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis malam (24/3), mereka ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Menurut Erick, kelimanya menganiaya korban karena melanggar aturan sekolah. Yakni keluar dari sekolah. Hal itu yang akhirnya memicu emosi para pelaku.

Mereka kemudian menganiaya korban, D dan F di dalam kamar asrama salah satu pelaku. Mereka dipukul dan ditendang. Tak hanya dengan tangan kosong tapi juga dengan hanger.

Baca Juga  Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

“Kami amankan beberapa alat bukti. Termasuk sisa rokok yang digunakan untuk menyundut kedua korban,” terangnya.

Dari kelima tersangka, empat diantaranya masuk dewasa. Karena sudah diatas 18 tahun. Sementara, satu anak, masih anak-anak. Sehingga, satu anak tersebut dipisah dari ruang tahanan dewasa.

“Mereka langsung kami tahan. Ada yang kami pisahkan, karena masih di bawah umur,” imbuhnya.

Kasus ini dipicu, setelah kedua korban keluar sekolah. Keduanya sempat disanksi untuk membersihkan halaman oleh pihak sekolah. Namun malam harinya (19/3), mereka diseret dari kamar asrama.

Baca Juga  Peringati Hari Anak Nasional PLN UPT Gresik Berikan Edukasi Bahaya Listrik Serta Bantuan Peralatan Belajar Terhadap Anjal

Dua bocah siswa kelas 3 SMP inipun dipukuli oleh lima seniornya yang duduk di bangku kelas 3 SMA. Mereka dihajar dan diancam. Bila sampai berbicara kepada orang lain atas penganiayaan itu, akan dihajar kembali.

Karena takut, awalnya mereka diam. Hingga kemudian mereka mengadukan apa yang menimpa ke saudara. Dari situlah kedok penganiayaan itu terbongkar. Para pelaku pun dilaporkan ke polisi Rabu malam (23/3). Dan Kamis siang, lima pelaku dijemput dari sekolah. Usai diperiksa, mereka akhirnya dijadikan tersangka. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Hukum & Kriminal

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan