Home / Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:12 WIB

Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi

DATANGI : Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri PORTAL mendatangi Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya. Mereka mendesak hukuman maksimal untuk AT.

SURABAYA, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis Andreas Tanudjaja alias AT bersalah. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada bos tambang itu, dinilai terlalu rendah.

Padahal, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup besar. Hal ini membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) kecewa. Mereka pun mendesak agar hakim Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, memberikan hukuman maksimal.

Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto memandang, hukuman 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran penambangan illegal yang dilakukannya AT dan didenda Rp 25 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan, dinilai ringan. Bahkan, tidak memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Sebab, sangat jomplang dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, JPU menuntut AT, hukuman 5 tahun dengan denda Rp 75 miliar. “Kami tidak mengintervensi Pengadilan Tinggi Jatim. Tapi, putusan yang sangat rendah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di pasuruan maupun di Indonesia,” imbuhnya.

Desakan yang sama dingkapkan Ashari, anggota PORTAL. Ia menegaskan, bakal melakukan demonstrasi besar – besaran jika memang hakim Pengadilan Tinggi tidak bisa memberikan putusan hukuman yang memenuhi rasa keadialan atas penambangan illegal. “Kami akan kerahkan massa dan turun jalan,” tandasnya.

Baca Juga  Simpati Terhadap Korban Kebakaran, Mas Dion Sambangi Rumah Siana

Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Elang Prakoso menguraikan, bakal menyampaikan aspirasi dari teman – teman Non Governmental Organization (NGO) ke pimpinan. Ia secara pribadi mengaku belum membaca berkas permohonan banding atas kasus tersebut.

“Nanti akan saya sampaikan aspirasi ini. Selanjutnya, pimpinan menentukan siapa hakim yang menangani perkara ini,” sampainya.

Sekedar mengingatkan, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran atas dugaan tambang illegal di Bulusari, Kecamatan Gempol. Hingga akhirnya, AT dijadikan tersangka atas kasus penambangan illegal.

Baca Juga  Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Oleh Mabes Polri, Andrias diduga melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andrias ke ranah hukum. AT akhirnya divonis bersalah atas pelanggaran penambangan illegal oleh PN Bangil. Ia divonis 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 25 miliar. Jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar.

Pihak kejaksaan pun melakukan banding atas putusan PN Bangil. Sementara, kalangan aktivis mendorong Pengadilan Tinggi untuk memberikan hukuman setimpal terhadap AT. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Astaghfirullah, Seorang Ustad di Kecamatan Beji, Tega Berbuat Seperti Ini Pada Santri Perempuannya

Berita

Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi
Layanan Kesehatan : Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat menerima pemeriksaan Rail Clinik Di Stasiun Bangil

Berita

Peringati HUT ke-79, KAI Berikan Layanan Rail Clinic & Rail Library Gratis di Stasiun Bangil
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan

Berita

Makan Menu Kotakan, Sejumlah Wartawan “Keracunan”

Berita

Depresi, Pelajar Asal Sukorejo Meninggal Disambar Kereta Api

Berita

Sempat Hilang, Tumpukan Pipa Besi Hibah PT Freeport Ternyata Ada di Pasuruan