DATANGI : Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri PORTAL mendatangi Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya. Mereka mendesak hukuman maksimal untuk AT.
SURABAYA, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis Andreas Tanudjaja alias AT bersalah. Namun, vonis yang dijatuhkan kepada bos tambang itu, dinilai terlalu rendah.
Padahal, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup besar. Hal ini membuat sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) kecewa. Mereka pun mendesak agar hakim Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, memberikan hukuman maksimal.
Koordinator PORTAL, Lujeng Sudarto memandang, hukuman 1 tahun 6 bulan atas pelanggaran penambangan illegal yang dilakukannya AT dan didenda Rp 25 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan, dinilai ringan. Bahkan, tidak memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat.
Sebab, sangat jomplang dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, JPU menuntut AT, hukuman 5 tahun dengan denda Rp 75 miliar. “Kami tidak mengintervensi Pengadilan Tinggi Jatim. Tapi, putusan yang sangat rendah tidak memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di pasuruan maupun di Indonesia,” imbuhnya.
Desakan yang sama dingkapkan Ashari, anggota PORTAL. Ia menegaskan, bakal melakukan demonstrasi besar – besaran jika memang hakim Pengadilan Tinggi tidak bisa memberikan putusan hukuman yang memenuhi rasa keadialan atas penambangan illegal. “Kami akan kerahkan massa dan turun jalan,” tandasnya.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Elang Prakoso menguraikan, bakal menyampaikan aspirasi dari teman – teman Non Governmental Organization (NGO) ke pimpinan. Ia secara pribadi mengaku belum membaca berkas permohonan banding atas kasus tersebut.
“Nanti akan saya sampaikan aspirasi ini. Selanjutnya, pimpinan menentukan siapa hakim yang menangani perkara ini,” sampainya.
Sekedar mengingatkan, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran atas dugaan tambang illegal di Bulusari, Kecamatan Gempol. Hingga akhirnya, AT dijadikan tersangka atas kasus penambangan illegal.
Oleh Mabes Polri, Andrias diduga melakukan pengerusakan lingkungan dan penambangan liar. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian akhirnya menjerat Andrias ke ranah hukum. AT akhirnya divonis bersalah atas pelanggaran penambangan illegal oleh PN Bangil. Ia divonis 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 25 miliar. Jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar.
Pihak kejaksaan pun melakukan banding atas putusan PN Bangil. Sementara, kalangan aktivis mendorong Pengadilan Tinggi untuk memberikan hukuman setimpal terhadap AT. (and/rif)