PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah warga Curah dukuh, Kraton, Kabupaten Pasuruan menentang pemasangan pipa gas di kawasan industri PIER. Warga mengklaim lahan tempat proyek tersebut dikerjakan adalah tanah warisan yang belum pernah mereka jual.
Sapi’i (52), salah satu ahli waris, keluarganya, menggelar aksi protes di lokasi proyek milik PT Indonesia Evergreen Pasuruan pada Selasa (21/1/2025). Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan haknya bersama beberapa anggota keluarga lainnya.
“Tanah ini milik kami karena tidak pernah dijual,” ujar Sapi’i tegas.
Konflik memuncak setelah Sapi’i menerima dua surat somasi dari pihak PIER sejak 17 Januari lalu, meminta dirinya segera mengosongkan lahan. Surat peringatan yang ditandatangani Kepala Divisi Manajemen Kawasan PIER, Yogi Widi Kurniawan, itu membuat Sapi’i bingung.
“Saya kaget dapat somasi. Tanah saya tiba-tiba diminta kosong untuk proyek pipa gas,” ujarnya.
Ia mengaku hanya ingin mempertahankan haknya yang sah. Sapi’i mengungkapkan, sebagian dari lahan tersebut memang pernah dijual ketika ada pembebasan lahan untuk PIER pada 1990. Namun, dari total 2,4 hektar lahan, hanya 2.000 meter yang dilepas. Menurutnya, masih ada 22.000 meter tanah yang menjadi hak keluarganya, termasuk tiga saudaranya.
“Tapi sekarang tiba-tiba ada surat somasi dan tanah saya mau dipasang pipa gas,” tambahnya dengan nada heran.
Sebelum aksi protes berlangsung, ia sudah meminta keterangan resmi mengenai status tanah ke Pemerintah Desa Curah dukuh. Kepala desa setempat, Imron, mengeluarkan salinan Buku Letter C yang menunjukkan bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Armaniyah (58), kakak Sapi’i.
“Saya hanya ingin keadilan,” tegas Sapi’i. Mudah-mudahan Pak Presiden tahu kalau orang kecil seperti kami dipermainkan oleh mafia tanah.” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Humas SIER terkait sengketa tanah tersebut.(team/rif)