Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:18 WIB

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

PASURUAN, TitikSatu.com – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses melakukan sapu bersih dengan mengungkap 25 kasus peredaran barang haram tersebut hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Tak main-main, dari operasi kilat sejak 5 hingga 24 Januari 2026 itu, polisi berhasil mengamankan 46 orang tersangka. Prestasi paling mencolok adalah disitanya barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram atau lebih dari 5 kilogram, serta dua butir ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, puluhan kasus ini dipetik dari berbagai titik rawan di wilayah hukumnya. Mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga kawasan pegunungan Lumbang.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

“Dari 25 kasus yang kami bongkar, jumlah tersangkanya mencapai 46 orang, terdiri atas 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah sabu seberat lima kilogram lebih,” tegas AKBP Harto saat memimpin press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Sorotan utama tertuju pada penangkapan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari lalu. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial SKJ (47) yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan antarwilayah.

Baca Juga  Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

Dari tangan SKJ, polisi mengamankan lima bungkus besar sabu seberat 4.988,8 gram. Modus yang digunakan pelaku terbilang licin, yakni menggunakan sistem ranjau dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Beruntung, berkat informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu jumbo rute Malang–Pasuruan, polisi berhasil melakukan pengintaian dan membekuk pelaku sebelum barang tersebut menyebar ke jalanan.

Selain menyikat jaringan kelas kakap, korps berseragam cokelat ini juga memberangus pengedar skala kecil. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, hingga tumpukan uang tunai turut dipamerkan sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Kini, para budak narkoba tersebut harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pun tak main-main, mulai dari penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga denda kategori tertinggi.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkotika di Pasuruan. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Hukum & Kriminal

Giliran Kaki Tangan Anggota Legislatif Jadi Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur