PASURUAN, TitikSatu.com – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Memasuki awal tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses melakukan sapu bersih dengan mengungkap 25 kasus peredaran barang haram tersebut hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Tak main-main, dari operasi kilat sejak 5 hingga 24 Januari 2026 itu, polisi berhasil mengamankan 46 orang tersangka. Prestasi paling mencolok adalah disitanya barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai 5.053,418 gram atau lebih dari 5 kilogram, serta dua butir ekstasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, puluhan kasus ini dipetik dari berbagai titik rawan di wilayah hukumnya. Mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga kawasan pegunungan Lumbang.
“Dari 25 kasus yang kami bongkar, jumlah tersangkanya mencapai 46 orang, terdiri atas 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah sabu seberat lima kilogram lebih,” tegas AKBP Harto saat memimpin press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Sorotan utama tertuju pada penangkapan di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari lalu. Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial SKJ (47) yang diduga kuat sebagai pemain besar dalam jaringan antarwilayah.
Dari tangan SKJ, polisi mengamankan lima bungkus besar sabu seberat 4.988,8 gram. Modus yang digunakan pelaku terbilang licin, yakni menggunakan sistem ranjau dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Beruntung, berkat informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu jumbo rute Malang–Pasuruan, polisi berhasil melakukan pengintaian dan membekuk pelaku sebelum barang tersebut menyebar ke jalanan.
Selain menyikat jaringan kelas kakap, korps berseragam cokelat ini juga memberangus pengedar skala kecil. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari timbangan elektrik, alat hisap (bong), plastik klip, hingga tumpukan uang tunai turut dipamerkan sebagai barang bukti.
Kini, para budak narkoba tersebut harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pun tak main-main, mulai dari penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga denda kategori tertinggi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkotika di Pasuruan. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres. (ant/rif)













