Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 24 September 2022 - 12:26 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Ilustrasi: Aktivitas penambangan di wilayah Gempol beberapa waktu lalu (foto istimewa)

PASURUAN, titiksatu.com – Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan illegal mining atau penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Bukan hanya barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa untuk diproses lebih jauh.

Karena, bos tambang asal Surabaya, AT, juga diserahkan untuk dilakukan penahanan. Penyerahan tersangka dan alat buktinya itu, dilangsungkan Kamis kemarin (22/9).

Kasi Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, sudah diterima kejaksaan, Kamis. Jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, menerima barang bukti dan juga tersangka dari Mabes Polri yang menyidik perkara ini.
Proses penyerahan tersangka itu, membutuhkan waktu yang lama. Karena, tim kejaksaan harus melakukan pengecekan satu persatu alat bukti yang diserahkan oleh penyidik Mabes Polri. “Kami harus teliti betul, barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka ini, cukup lama. Hingga berjam-jam,” sampainya.

Baca Juga  Mau Nolong Teman, Bocah Sidowayah Malah Berakhir Malang

Jemmy menambahkan, begitu dianggap lengkap, tersangka langsung digelandang ke Lapas Pasuruan Kota untuk dilakukan penahanan. Informasi yang diperoleh, penahanan baru bisa dilakukan, sekitar pukul 19.30. Penahanan tersebut dilangsungkan selama 20 hari ke depan dan tentunya bisa diperpanjang.

Bukan tanpa alasan, penahanan tersebut dilakukan. Salah satunya, karena pertimbangan ancaman tersangka yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Sehingga, bisa dilakukan penahanan.

Baca Juga  Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Pertimbangan lainnya, tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik kepolisian. Di samping juga, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke PN Bangil agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” tandasnya.

Sekedar informasi, AT tersangkut kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap, setelah tim Mabes Polri melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, menangkap bos besar, tambang asal Surabaya itu, sekitar Maret 2021.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ia diduga dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lainnya. Hingga akhirnya, kasus ini pun dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Beragam Modus Aksi Pencuri Motor, Awas Jangan Sampai Dikelabui !

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Hukum & Kriminal

Dibacok Kawanan Begal, Korban Sekarat, Motor Diembat

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol

Hukum & Kriminal

Astaghfirullah, Bikin Rusak Citra Madrasah. Guru Agama Cabuli 5 Siswinya. Parahnya, Dipertontonkan Ke Siswi Lainnya