Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 24 September 2022 - 12:26 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Bos Tambang Ilegal di Bulusari ke Kejaksaan

Ilustrasi: Aktivitas penambangan di wilayah Gempol beberapa waktu lalu (foto istimewa)

PASURUAN, titiksatu.com – Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan illegal mining atau penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Bukan hanya barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa untuk diproses lebih jauh.

Karena, bos tambang asal Surabaya, AT, juga diserahkan untuk dilakukan penahanan. Penyerahan tersangka dan alat buktinya itu, dilangsungkan Kamis kemarin (22/9).

Kasi Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, sudah diterima kejaksaan, Kamis. Jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, menerima barang bukti dan juga tersangka dari Mabes Polri yang menyidik perkara ini.
Proses penyerahan tersangka itu, membutuhkan waktu yang lama. Karena, tim kejaksaan harus melakukan pengecekan satu persatu alat bukti yang diserahkan oleh penyidik Mabes Polri. “Kami harus teliti betul, barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka ini, cukup lama. Hingga berjam-jam,” sampainya.

Baca Juga  Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Jemmy menambahkan, begitu dianggap lengkap, tersangka langsung digelandang ke Lapas Pasuruan Kota untuk dilakukan penahanan. Informasi yang diperoleh, penahanan baru bisa dilakukan, sekitar pukul 19.30. Penahanan tersebut dilangsungkan selama 20 hari ke depan dan tentunya bisa diperpanjang.

Bukan tanpa alasan, penahanan tersebut dilakukan. Salah satunya, karena pertimbangan ancaman tersangka yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Sehingga, bisa dilakukan penahanan.

Baca Juga  Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Pertimbangan lainnya, tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik kepolisian. Di samping juga, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke PN Bangil agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” tandasnya.

Sekedar informasi, AT tersangkut kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap, setelah tim Mabes Polri melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, menangkap bos besar, tambang asal Surabaya itu, sekitar Maret 2021.

Baca Juga  Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Juga undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ia diduga dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lainnya. Hingga akhirnya, kasus ini pun dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan

Berita

WOW…ANGKA KEJAHATAN DI WILAYAH POLRESTA PASURUAN MENURUN

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Berita

Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial