Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:24 WIB

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

PASURUAN, TitikSatu.com– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) siang.

Tak hanya itu, hakim juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Baca Juga  Babak Baru Sengketa Sardo: "Novum" di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menegaskan putusan hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Decky menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

“Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja dengan sangat hati-hati. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, putusan hakim juga menjawab berbagai tudingan yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.

“Dengan putusan ini, sudah jelas bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan bersifat final sehingga polemik terkait legalitas penetapan tersangka diharapkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tentu yang disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gembleng Lurah Hingga Ibu PKK Agar Melek Hukum

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

Revolusi Mental, Begini Harusnya Anggota Satlantas Bertugas

Hukum & Kriminal

Gawat! Kades Ambal-Ambil Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Hampir Setengah Miliar

Hukum & Kriminal

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia