Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:24 WIB

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

PASURUAN, TitikSatu.com– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) siang.

Tak hanya itu, hakim juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Baca Juga  Geger...! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menegaskan putusan hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Decky menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.

Baca Juga  Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

“Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja dengan sangat hati-hati. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, putusan hakim juga menjawab berbagai tudingan yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.

“Dengan putusan ini, sudah jelas bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan bersifat final sehingga polemik terkait legalitas penetapan tersangka diharapkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tentu yang disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

Hukum & Kriminal

Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

Hukum & Kriminal

DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Ini Deretan Tersangka Terduga Kasus BOP Kemenag RI Kabupaten Pasuruan