Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:24 WIB

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

PASURUAN, TitikSatu.com– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) siang.

Tak hanya itu, hakim juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Baca Juga  Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menegaskan putusan hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Decky menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.

Baca Juga  LSM Laporkan Dugaan Pungli Rekrutmen RSUD Grati ke Polisi

“Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja dengan sangat hati-hati. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, putusan hakim juga menjawab berbagai tudingan yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.

“Dengan putusan ini, sudah jelas bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan bersifat final sehingga polemik terkait legalitas penetapan tersangka diharapkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Polres Pasuruan Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.

“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tentu yang disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.

Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Hukum & Kriminal

Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis