PASURUAN, TitikSatu.com– Upaya praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online, Agus Sugiono, berakhir kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bangil, Poltak, menolak seluruh permohonan dalam sidang yang digelar Senin (11/5/2026) siang.
Tak hanya itu, hakim juga menerima eksepsi dari termohon, yakni Satreskrim Polres Pasuruan Kota, serta menyatakan PN Bangil tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan itu sebelumnya dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, menegaskan putusan hakim menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Decky menegaskan, setiap tahapan penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian.
“Ini menyangkut hak seseorang, jadi kami bekerja dengan sangat hati-hati. Tidak ada tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Menurutnya, putusan hakim juga menjawab berbagai tudingan yang menyebut penetapan tersangka dilakukan secara cacat prosedur.
“Dengan putusan ini, sudah jelas bahwa proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti yang cukup,” katanya.
Ia menambahkan, putusan praperadilan bersifat final sehingga polemik terkait legalitas penetapan tersangka diharapkan tidak lagi berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang kritik sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja kepolisian.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran, tentu yang disampaikan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Ke depan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota memastikan akan terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat, baik dalam penegakan hukum maupun pelayanan,” pungkasnya. (ant/rif)













