Home / Lainnya

Senin, 16 Januari 2023 - 19:56 WIB

Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Pak Inggi Datangi DPR RI

BERANGKAT : Rombongan kepala desa saat hendak berangkat ke Jakarta

PASURUAN, titiksatu.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Pasuruan meminta perubahan masa jabatan. Mereka pun berbondong-bondong ke Jakarta untuk menyampaikan unek-uneknya.

Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, H. Alim mengungkapkan, rombongan kepala desa pergi ke Jakarta untuk mendesak perubahan UU tentang Desa. Mereka meminta agar DPR RI melakukan perubahan terhadap klausal masa jabatan kepala desa.

Dari yang semula enam tahun dirubah menjadi sembilan tahun. “Kami minta agar ada perubahan UU Desa di mana masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Kami pun tak masalah dengan konsekuensi hanya dua periode. Artinya, sama-sama 18 tahun menjabat. Tapi tidak lagi tiga periode seperti UU yang ada seperti sekarang,” paparnya.

Baca Juga  Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hal ini bukan tanpa alasan. Perubahan tersebut diperlukan, untuk mengurangi cost atau biaya dalam pilkades. Karena selama ini, pesta demokrasi itu, menelan anggaran yang tak murah. Bukan hanya keuangan daerah. Tetapi juga keuangan calon. “Biayanya kan bisa lebih ditekan,” tambahnya.

Baca Juga  Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem

Di samping itu, juga untuk mengurangi konflik di tengah masyarakat. Seperti yang diketahui, pemilihan calon pemimpin, tak lepas dari konflik. Dengan berkurangnya periodenisasi pemilihan, tentu akan mengurangi resiko konflik di tengah masyarakat.

Menurut Alim, kepergian ke Jakarta tidak hanya dilakukan oleh kepala desa dari Kabupaten Pasuruan. Karena, hal yang sama, juga dilakukan kepala desa di daerah lain. Mereka akan sama-sama menyerukan aspirasinya, kepada DPR RI Selasa (17/1).

Baca Juga  Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron mengakui para kepala desa berangkat ke Jakarta untuk menyerukan perubahan UU tersebut. “Mereka menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepala desa,” ulasnya disela-sela pemberangkatan rombongan kepala desa ke Jakarta di komplek perkantoran Raci. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

11 Manfaat Buah Lontar Ini Tak Disangka!

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

Vertigo: Penyebab, Gejala, Diagnosis, dan Pengobatan

Lainnya

Bejat…Pria Paruhbaya Asal Kalirejo Lakukan Pelecehan Seksual Pada Balita

Lainnya

Ngeri…Kaki Pemotor Ini Dilindas Trailer Sampai Putus

Lainnya

Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan

Lainnya

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

Lainnya

Nasib Tenaga Honorer Terancam Merana, Bila Pemerintah Jadi Ambil Keputusan Ini