Home / Lainnya

Senin, 16 Januari 2023 - 19:56 WIB

Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Pak Inggi Datangi DPR RI

BERANGKAT : Rombongan kepala desa saat hendak berangkat ke Jakarta

PASURUAN, titiksatu.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Pasuruan meminta perubahan masa jabatan. Mereka pun berbondong-bondong ke Jakarta untuk menyampaikan unek-uneknya.

Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, H. Alim mengungkapkan, rombongan kepala desa pergi ke Jakarta untuk mendesak perubahan UU tentang Desa. Mereka meminta agar DPR RI melakukan perubahan terhadap klausal masa jabatan kepala desa.

Dari yang semula enam tahun dirubah menjadi sembilan tahun. “Kami minta agar ada perubahan UU Desa di mana masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Kami pun tak masalah dengan konsekuensi hanya dua periode. Artinya, sama-sama 18 tahun menjabat. Tapi tidak lagi tiga periode seperti UU yang ada seperti sekarang,” paparnya.

Baca Juga  Baru Lima Tahun Dibangun, Plafon SDN Kalirejo Jebol. Kok Bisa?

Hal ini bukan tanpa alasan. Perubahan tersebut diperlukan, untuk mengurangi cost atau biaya dalam pilkades. Karena selama ini, pesta demokrasi itu, menelan anggaran yang tak murah. Bukan hanya keuangan daerah. Tetapi juga keuangan calon. “Biayanya kan bisa lebih ditekan,” tambahnya.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Pertajam Pembahasan Raperda CSR

Di samping itu, juga untuk mengurangi konflik di tengah masyarakat. Seperti yang diketahui, pemilihan calon pemimpin, tak lepas dari konflik. Dengan berkurangnya periodenisasi pemilihan, tentu akan mengurangi resiko konflik di tengah masyarakat.

Menurut Alim, kepergian ke Jakarta tidak hanya dilakukan oleh kepala desa dari Kabupaten Pasuruan. Karena, hal yang sama, juga dilakukan kepala desa di daerah lain. Mereka akan sama-sama menyerukan aspirasinya, kepada DPR RI Selasa (17/1).

Baca Juga  Bersih-bersih Narkoba, Rutan Bangil Tes Urine Sipir-Warga Binaan

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron mengakui para kepala desa berangkat ke Jakarta untuk menyerukan perubahan UU tersebut. “Mereka menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan kepala desa,” ulasnya disela-sela pemberangkatan rombongan kepala desa ke Jakarta di komplek perkantoran Raci. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal
Teks Foto : Kuasa Hukum Deby Sahlan SH, MH dan Rekan lakukan pres rilis didepan Pengadilan Negeri Kota Pasurian.

Lainnya

Lakukan Praperadilan Merk, Pelapor dan Polresta Pasuruan Mangkir

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang

Lainnya

Duuaarr…Dua Pesawat Milik TNI AU Terjatuh Diperkirakan Ada 4 Korban Jiwa Melayang

Berita

Siapkan Atlet POPDA 2026, Cabor Petanque Gelar Seleksi Di SMPN 2 Bangil

Lainnya

8 Tips Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Lainnya

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Lainnya

Edan..Diduga Kades Sibon Kemplang Gaji 6 Bulan, Perangkat Akan Lapor Ke Inspektorat