PASURUAN,TitikSatu.co – Jaringan narkoba di Pasuruan dibuat tak berkutik. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap dan menangkap bandar “kakap” berinisial DK, warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Pelaku diciduk di Bali, tempatnya bersembunyi usai mengetahui anak buahnya tertangkap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan dua anak buah DK, berinisial KD alias Guplek dan AN, di sebuah vila di Kota Batu. Informasi dari kedua pelaku lantas mengarah pada sosok DK sebagai bandar utamanya.
Mendapat informasi, polisi langsung bergerak cepat. Setelah mengetahui keberadaan DK yang mencoba melarikan diri ke Pulau Dewata, tim gabungan langsung meluncur. Alhasil, DK berhasil diciduk di wilayah Bali, mengakhiri pelariannya.
Tak berhenti sampai di situ, setelah menangkap DK, polisi langsung menggeledah rumahnya di Kecamatan Prigen. Di sana, petugas menemukan barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala: 350 gram sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi. Barang bukti ini diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, DK kini meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kasus ini menjadi bukti nyata maraknya peredaran barang haram tersebut, khususnya di kawasan Pasuruan bagian barat. (mo/rif)













