Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 November 2025 - 11:06 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

PASURUAN,TitikSatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa, (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil.

Baca Juga  Bongka 104 Kasus Kejahatan, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga  Ucapan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Diprotes, GM FKPPI Pasuruan Lapor ke Polres

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli.(mo/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Usaha Bangkrut, Perempuan Ini Pilih Badut. Malah Kena Garuk

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

P E N G U M U M A N

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan