Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:50 WIB

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

KELER : Tersngka kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI saat dikeler ke mobil tahanan Kamis malam (17/3)

BANGIL, titiksatu.com – Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus BOP Kemenag RI. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.

Baca Juga  Esepsi Andrias, si Bos Tambang Dinilai JPU Tak Layak Diterima

Jumlah itu bisa saja belum final. Karena sampai saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menulusuri dugaan pihak lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui, masih melakukan pendalaman.Karenanya, bukan tidak mungkin nantinya ada pihak lain yang terlibat. Sehingga, tersangka atas kasus BOP bertambah.

“Kemungkinan itu ada. Tapi kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Denny, para pelaku kompak. Kalau mereka melancarkan aksinya sendiri. Artinya, tidak ada perintah. “Mereka mengaku aksi tersebut inisiatif sendiri. Kami tentu perlu mendalaminya,” imbuhnya.

Baca Juga  Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari penelusuran yang dilakukan pihak kejaksaan. Ada indikasi pemotongan dana bantuan BOP untuk penanganan Covid-19 dari Kemenag RI tahun 2020.

Dana itu digulirkan untuk Madin, Ponpes serta TPQ. Besarannya beragam. Ada yang mendapat Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Dalam perkembangannya, para pelaku mendatangi masing-masing lembaga.

Mereka meminta bagian atas uang tersebut. Besarannya, antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per lembaga. Tak kurang ada 2 ribu lebih lembaga. Meski tak semuanya mau memenuhi permintaan tersebut. “Total kerugian yang ditemukan, mencapai Rp 3,1 miliar,” beber Denny lagi.

Baca Juga  Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Kasus ini ditelusuri sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya, pihak kejaksaan memiliki alat-alat bukti. Dan Kamis malam (17/3), para pelaku dijebloskan ke penjara. Tujuh di dalam Rutan Bangil dan dua lainnya di Lapas Kota Pasuruan. Lantaran ada kasus yang juga melilit keduanya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal

Hukum & Kriminal

Pria Cabul Diringkus Setelah Pamer Alat Vital ke Karyawati PIER

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Hukum & Kriminal

Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi