Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:50 WIB

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

KELER : Tersngka kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI saat dikeler ke mobil tahanan Kamis malam (17/3)

BANGIL, titiksatu.com – Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus BOP Kemenag RI. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.

Baca Juga  Jalan Berlubang Jadi Teror, Pengendara Perempuan Jadi Korban

Jumlah itu bisa saja belum final. Karena sampai saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menulusuri dugaan pihak lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui, masih melakukan pendalaman.Karenanya, bukan tidak mungkin nantinya ada pihak lain yang terlibat. Sehingga, tersangka atas kasus BOP bertambah.

“Kemungkinan itu ada. Tapi kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Denny, para pelaku kompak. Kalau mereka melancarkan aksinya sendiri. Artinya, tidak ada perintah. “Mereka mengaku aksi tersebut inisiatif sendiri. Kami tentu perlu mendalaminya,” imbuhnya.

Baca Juga  Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari penelusuran yang dilakukan pihak kejaksaan. Ada indikasi pemotongan dana bantuan BOP untuk penanganan Covid-19 dari Kemenag RI tahun 2020.

Dana itu digulirkan untuk Madin, Ponpes serta TPQ. Besarannya beragam. Ada yang mendapat Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Dalam perkembangannya, para pelaku mendatangi masing-masing lembaga.

Mereka meminta bagian atas uang tersebut. Besarannya, antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per lembaga. Tak kurang ada 2 ribu lebih lembaga. Meski tak semuanya mau memenuhi permintaan tersebut. “Total kerugian yang ditemukan, mencapai Rp 3,1 miliar,” beber Denny lagi.

Baca Juga  54 Kades Terpilih Resmi Dilantik. Ada yang Sampai Coret Pajero Sport Pribadi

Kasus ini ditelusuri sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya, pihak kejaksaan memiliki alat-alat bukti. Dan Kamis malam (17/3), para pelaku dijebloskan ke penjara. Tujuh di dalam Rutan Bangil dan dua lainnya di Lapas Kota Pasuruan. Lantaran ada kasus yang juga melilit keduanya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Kasus Berita Hoax Dihentikan, Pengacara Wiwik Layangkan Surat Keberatan

Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus di Bali, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Hukum & Kriminal

Parah… Dua Sekawan Jadi Spesialis Garong Motor, Demi Bisa Beli Chip Game Domino Island