Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

PASURUAN, TitikSatu.com – Warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dihebohkan dengan kabar penangkapan kepala desa mereka, AY (48). Polisi menciduk sang kades karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang disewa oleh Kades AY. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Awalnya, AY menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar anaknya ke pondok dan keperluan pribadi lainnya.

Baca Juga  BGN Dorong SPPG Se-Pasuruan Raya Tingkatkan Kualitas Pelayanan MBG

Namun, setelah mobil-mobil itu berada di tangannya, Kades AY bukannya menggunakan untuk keperluan yang dijanjikan. Justru, mobil-mobil tersebut digadaikan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan “kesenangan” pribadinya.

Baca Juga  Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Tiga kendaraan yang digelapkan adalah Toyota Avanza tahun 2013, Avanza tahun 2023, dan Toyota Agya tahun 2014. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 410 juta. Saat ditangkap, Kades AY sempat bersembunyi di masjid karena takut pulang ke rumah.

Akibat perbuatannya, Kades AY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pelarian Berakhir! Pemilik Rumah Lokasi Mayat Bugil di Grati Ditangkap di Makam

Iptu Choirul Mustafa menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Ia juga mempersilakan bagi warga lain yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh pelaku untuk segera melapor. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Petugas Diduga Tidur, 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Antisipasi Peredaran Miras Ilegal, Polisi Sisir Kafe di Pandaan

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Lama Dicari, Buron Kasus PKIS Sekartanjung Akhirnya Menampakkan Diri. Begini Tindakan Kejaksaan, Kemudian

Hukum & Kriminal

Kantor Dibobol, Laptop Pegawai Dinsos Digondol