Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

PASURUAN, TitikSatu.com – Warga Desa Karangpandan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dihebohkan dengan kabar penangkapan kepala desa mereka, AY (48). Polisi menciduk sang kades karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang disewa oleh Kades AY. Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Awalnya, AY menyewa mobil dengan alasan untuk mengantar anaknya ke pondok dan keperluan pribadi lainnya.

Baca Juga  Guru Olahraga SMKN 2 Sukurejo Diduga Kangkangi Siswinya Hingga Hamil

Namun, setelah mobil-mobil itu berada di tangannya, Kades AY bukannya menggunakan untuk keperluan yang dijanjikan. Justru, mobil-mobil tersebut digadaikan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan “kesenangan” pribadinya.

Baca Juga  Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Tiga kendaraan yang digelapkan adalah Toyota Avanza tahun 2013, Avanza tahun 2023, dan Toyota Agya tahun 2014. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 410 juta. Saat ditangkap, Kades AY sempat bersembunyi di masjid karena takut pulang ke rumah.

Akibat perbuatannya, Kades AY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Iptu Choirul Mustafa menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus. Ia juga mempersilakan bagi warga lain yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh pelaku untuk segera melapor. (ant/mo)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Delapan Orang Jadi Tersangka BOP Kemenag Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gembleng Lurah Hingga Ibu PKK Agar Melek Hukum

Berita

Tantang Keabsahan Alat Bukti, Kades Wonosari Ajukan Uji Materi

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan