PASURUAN, titiksatu.com – DPRD Kabupaten Pasuruan tengah menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Sebanyak 36 Raperda telah masuk dalam daftar agenda pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar usulan Raperda berasal dari inisiatif para anggota dewan. “Ini menunjukkan semangat tinggi para wakil rakyat untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui penyusunan peraturan yang lebih baik,” ujar Sugiyanto.
Beberapa Raperda prioritas yang tengah menjadi sorotan antara lain perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMDes dalam pembangunan desa. Selain itu, pembahasan juga akan di fokuskan pada Raperda terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan ketenagakerjaan. Perubahan-perubahan dalam regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat Pasuruan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan turut mengusulkan sejumlah Raperda, termasuk perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Usulan untuk membubarkan perusahaan daerah Pasuruan Migas juga menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Raperda.
“Kami menyadari bahwa proses pembahasan Raperda membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup, namun kami berkomitmen untuk menyelesaikannya seefisien mungkin,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pembahasan Raperda, Sugiyanto meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan ketersediaan anggaran yang memadai. “Kami tidak ingin proses legislasi terhambat hanya karena kendala anggaran,” tandasnya.(bt)