PASURUAN, TitikSatu.com – Keluhan warga Pasuruan yang harus “melancong” ke Malang atau Surabaya hanya untuk mengurus paspor resmi berakhir. Kamis (5/2/2026), Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) resmi beroperasi di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil. Layanan jemput bola ini menjadi jawaban atas tingginya mobilitas masyarakat setempat ke luar negeri.
Peresmian gedung dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo. Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi ini merupakan buah manis dari lobi panjang pemerintah daerah kepada Kementerian Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Alhamdulillah, sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi. Layanan keimigrasian sudah ada di “depan rumah”, di Kabupaten Pasuruan sendiri,” ujar Rusdi usai memotong pita peresmian.
Rusdi menambahkan, kehadiran kantor ini tidak hanya menguntungkan warga Kabupaten Pasuruan, tapi juga menjadi alternatif strategis bagi warga Kota Pasuruan dan wilayah sekitarnya. Dengan lokasinya yang berada di Bangil, akses masyarakat dipastikan jauh lebih efisien dari sisi waktu dan biaya transportasi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham (Direktorat Jenderal Imigrasi) Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa kantor ini adalah hasil kolaborasi konkret dengan Pemkab Pasuruan. Meski menyandang status Kelas III, ia menjamin kualitas pelayanan tidak akan “kelas bawah”.
“Standar layanan keimigrasian di seluruh Indonesia itu sama, mau Kelas I atau Kelas III. Yang membedakan hanya volume pekerjaan, jumlah SDM, dan anggarannya saja. Kualitas kenyamanan dan keamanan tetap kami prioritaskan,” tegas Novianto. (ant/rif)













