Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Desember 2024 - 19:29 WIB

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

PASURUAN, titiksatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan resmi menetapkan Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan yang cukup panjang, Kejari menemukan bukti kuat bahwa Bayu telah melakukan penyelewengan dana hibah sebesar Rp2,692 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran di PKBM Salafiyah. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,955 miliar.

Baca Juga  Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

“Modus yang digunakan tersangka cukup beragam. Mulai dari pengadaan buku pelajaran fiktif hingga penyaluran honor yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Kajari Pasuruan, Teguh Ananto.

Baca Juga  Revisi PP 109 Tentang Rokok Mengancam Gelombang PHK, Serikat Pekerja RTMM Gelar Forum Diskusi

Penyelidikan yang dilakukan Kejari melibatkan pemeriksaan terhadap 85 saksi dan 2 orang ahli. Sejumlah barang bukti berupa dokumen juga telah diamankan.

Baca Juga  LPPM Unmer Pasuruan Berikan Bantuan 50 Bibit Pohon Ke POKDARWIS Banyu Mili

Atas perbuatannya, Bayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kang Lujeng: Kalau Ada Pungli di Pasar Wisata Cheng Hoo, Siapa yang Menginisiasi? Polisi Wajib Telusuri

Hukum & Kriminal

Begal Hingga Curanmor Sukses Disikat Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Hukum & Kriminal

Kedapatan Bawa Narkoba, Rudy Hartono Kembali Ditahan Polisi

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

MAKAR : Kasus Pokir Dihentikan, Bukan Berarti Tidak Ada Kejahatan

Hukum & Kriminal

Pelaku Begal Rembang Tertangkap? Ini Kebenarannya