PASURUAN, titiksatu.com – Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), melepaskan hijab terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mendapat sorotan keras dari ketua Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Pasuruan.
Ahammad Faiz Muqorobin SIP ketua PPI Kabupaten Pasuruan meyesalkan terhadap sikap BPIP yang melepaskan hijab kepada pengibar bendera. menurutnya, ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang HAM pasal 22 ayat 1 tentang hak untuk kekebasan memeluk agama dan kepercayaanya, aturan tersebut telah dijelaskan secara gamblang. Pemaksaan untuk melepaskan hijab merupakan bentuk penjajahan dan pengekangan terhadap perempuan.
“Pelepasan hijab terhadap anggota paskibraka merupakan pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan UUD dan Pancasila serta HAM. Ini merupakan modus berdalih dengan aturan dan kekuasaan untuk memaksa, ini merupakan kebathilan yang masif,” tandas pria yang akrab dipanggil Robin, saat usai pengukuhan paskribraka, Kamis (15/8/2024) malam.
Ia sangat meyesalkan sikap arogan BPIP, menurutnya di hari kemerdekaan Republik Indonesia ini bahwa kemerdekaan itu berkat para ulama, jadi mereka yang berhijab jangan dipaksa untuk dilepas, itu jelas melanggar hak asasi manusia terutama mereka yang muslim.
“Hargailah hak-hak manusia terutama wanita muslim, aturan dan UUD itu merupakan dasar dari aturan-aturan yang ada, jangan membuat aturan sendiri yang justru bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, membuat aturan boleh tatapi jangan ngawur,” tegas Robin.
Robin menambahkan, jika tujuan anggota Paskibraka putri dilepas hijabnya untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera, itu cuma alibi dan kamuflase terhadap aturan untuk memaksakan kehendak.
Dengan kejadian ini Robin berharap, BPIP segera melakukan permintaan maaf kepada publik atas tindakkan larangan penggunaan hijab pada paskibraka, dan kita akan bersurat kepada BPIP atas keberatan terhadap pelepasan hijab pada adek-adek paskibraka. (and/rif).