Home / Lainnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:38 WIB

BPIP Larang Paskibraka Pakai Hijab, Ketua PPI Pasuruan Angkat Bicara

Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

PASURUAN, titiksatu.com – Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), melepaskan hijab terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mendapat sorotan keras dari ketua Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Pasuruan.

Ahammad Faiz Muqorobin SIP ketua PPI Kabupaten Pasuruan meyesalkan terhadap sikap BPIP yang melepaskan hijab kepada pengibar bendera. menurutnya, ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Undang-Undang HAM pasal 22 ayat 1  tentang hak untuk  kekebasan memeluk agama dan kepercayaanya, aturan tersebut telah dijelaskan secara gamblang. Pemaksaan untuk melepaskan hijab merupakan bentuk penjajahan dan pengekangan terhadap perempuan.

Baca Juga  Bejat...Pria Paruhbaya Asal Kalirejo Lakukan Pelecehan Seksual Pada Balita

“Pelepasan hijab terhadap anggota paskibraka merupakan pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan UUD dan Pancasila serta HAM. Ini merupakan modus berdalih dengan aturan dan kekuasaan untuk memaksa, ini merupakan kebathilan yang masif,” tandas pria yang akrab dipanggil Robin, saat usai pengukuhan paskribraka, Kamis (15/8/2024) malam.

Baca Juga  Telur Mentah, Bikin Sehat atau Berbahaya Jika Dikonsumsi?

Ia sangat meyesalkan sikap arogan BPIP, menurutnya di hari kemerdekaan Republik Indonesia ini bahwa kemerdekaan itu berkat para ulama, jadi mereka yang berhijab jangan dipaksa untuk dilepas, itu jelas melanggar hak asasi manusia terutama mereka yang muslim.
“Hargailah hak-hak manusia terutama wanita muslim, aturan dan UUD itu merupakan dasar dari aturan-aturan yang ada, jangan membuat aturan sendiri yang justru bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, membuat aturan boleh tatapi jangan ngawur,” tegas Robin.

Baca Juga  UMKM "Dikriminalisasi" Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Robin menambahkan, jika tujuan anggota Paskibraka putri dilepas hijabnya  untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera, itu cuma alibi dan kamuflase terhadap aturan untuk memaksakan kehendak.

Dengan kejadian ini Robin berharap, BPIP segera melakukan permintaan maaf kepada publik atas tindakkan larangan penggunaan hijab pada paskibraka, dan kita akan bersurat kepada BPIP atas keberatan terhadap pelepasan hijab pada adek-adek paskibraka. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Diseruduk Truk, Pendamping Desa Meninggal Dunia

Lainnya

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?

Lainnya

Duaarr… Mobil Cabup Gus Mujib Dihantam Batu.

Lainnya

Digelontor Rp 1,4 Miliar, Gedung Kelurahan Purwosari Bakal Direlokasi

Lainnya

KPU Gelar Launching Maskot, Jingle dan Tagline Pilkada Kabupaten Pasuruan SAE

Lainnya

Bikin Terenyuh, Korban Begal Rembang Dihadiahi Motor oleh Ketua Dewan

Lainnya

Pedagang Bakso Diseruduk Scoopy, Rombongnya Berserakan. Orangnya Mati. Memilukan