Home / Lainnya

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:41 WIB

Edan..Diduga Kades Sibon Kemplang Gaji 6 Bulan, Perangkat Akan Lapor Ke Inspektorat

PASURUAN, titiksatu.com– Nur Hasan dan Nur Halim, dua perangkat Desa Sibon, Kecamatan Pasrepan,Kabupaten Pasuruan kini dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu sisi, mereka harus tetap menjalankan tugas sebagai aparatur desa. Di sisi lain, hak mereka selama enam bulan terakhir tak kunjung dibayarkan.

Kekecewaan Nur Hasan, Kepala Dusun Sibon Timur, tak terbendung lagi. “Tidak ada alasan yang jelas. Kami sudah pernah menanyakan ke pak kades,” keluhnya. “Jawabannya selalu ‘belum selesai SPJnya’.”

Padahal, setiap bulan ia seharusnya menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp2,8 juta. Penghasilan tersebut menjadi tumpuan hidup bagi keluarganya. Namun, sejak pergantian tahun anggaran, Nur Hasan tak pernah lagi menerima gajinya.

Baca Juga  Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?

“Parahnya lagi, tahun 2023 gaji saya dipotong Rp50 ribu per hari jika tidak masuk kantor. Sekarang, sudah ngantor, malah tidak diberikan sama sekali,” tambahnya.

Nur Hasan menduga, gaji tak dibayarkan karena dirinya tak menuruti perintah Kades untuk menertibkan permasalahan di wilayahnya. Salah satu contohnya, saat ada anak remaja yang mengendarai motor dengan knalpot brong.

Baca Juga  6 Cara Cepat dan Efektif Mengatasi Diare

“Saya disuruh nangkap, tapi kan saya bukan aparat hukum. Jadi, saya hanya bisa mengingatkan saja,” bebernya.

Senada dengan Nur Hasan, Nur Halim, Kepala Dusun Sibon Pesaan, juga mengalami nasib serupa. Bahkan, Halim tak berani lagi menampakkan diri di kantor desa karena diisukan sudah diberhentikan, meskipun ia belum pernah menerima surat pemberhentian resmi.

Merasa dirugikan, keduanya pun meminta pendampingan dari Akhmad Roziq, Ketua LSM Trinusa, agar bisa mendapatkan hak-haknya. Erik, sapaan Roziq, mengaku akan mengkaji permasalahan tersebut sesuai ketentuan. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Baca Juga  7 Tanda Peredaran Darah dalam Tubuh Tidak Lancar (Sering Dialami)

“Namun, bila ada ketentuan yang dilanggar dan ada kesengajaan, kami akan mengadukan permasalahan ini ke Inspektorat yang berwenang mengawasi aparatur pemerintah,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Samsul Arifin, Kepala Desa Sibon, enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa permasalahan tersebut sudah diproses. “Akan dimusyawarahkan dengan semua pihak untuk menyelesaikan,” katanya singkat. (bt/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Lainnya

Player Mobile Legends Kabupaten Pasuruan Merajai di Walikota Cup.
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

Awas! Nama Pejabat Pemkab Pasuruan Dicatut Penipu

Lainnya

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal
Audiensi : Muspika Kecamatan Grati saat memberikan arahan kepada pendukung kades di desa Kedawungwetan, Grati, Kabupaten Pasuruan.

Lainnya

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.

Lainnya

8 Tips Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat