Home / Lainnya

Jumat, 12 Juli 2024 - 12:53 WIB

Kinerja Polres Terkesan Lamban, Pelaku Pedofil Diduga Kabur

PASURUAN, titiksatu.com – Proses penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak Polres Pasuruan dinilai jalan ditempat alias lamban, lambanya proses penanganan kasus ini sehingga pelaku menghilang alias melarikan diri.

Kaburnya Abdul Wakhid alias Jon (58) pelaku pelecehan seksual warga Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu setelah kasus ini dilaporkan kepolres pasuruan. Menurut GS paman korban juga tetangga pelaku mengatakan, saat ini Abd Wakhid alias Jon tidak pernah kelihatan batang hidungnya. “Saya sudah tidak pernah melihat pelaku dan tidak ada dirumahnya, sudah dua minggu tidak pernah kelihatan, mungkin saja diungsikan atau disembunyikan,” ujar GS kepada wartawan ini.

Baca Juga  LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Menurut GS saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada senin 8/7/2024 menanyakan terkait proses penaganan kasus ini berapa hari lagi ada perkembangan, sambil menirukan ucapan penyidik, “Masih menunggu pemanggilan saksi, dan waktu yang tidak bisa ditentukan,” ucap GS dengan mimik penuh tanya.

Lambannya penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari parktisi hukum Aris Jayadi, SH,MH dan rekan, bahkan siap memberikan bantuan hukum untuk mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan. Merurutnya perkara yg berkaitan dengan pidana asusila harusnya mendapatkan perhatian lebih dari penyidik kepolisian kalau sampai pelaku melarikan diri seperti ini patutlah masyarakat bertanya tanya terhadap kinerja penyidiknya bahkan hal ini bisa dilaporkan ke propam biar ada pembinaan terhadap yang bersangkutan

Baca Juga  Truck Galian C Rusak Dan Langgar Kelas Jalan, FORMAT Minta Polisi Dan Pemkab Lebih Tegas

“Jika dilihat dari laporan polisi tertanggal 12 juni 2024 dengan Laporan Polisi nomor LPM/206/VI/SPKT Pasuruan, hingga saat ini belum ada tindakan dan pengakapan terhadap pelaku, patut dipertanyakan kinerja polres pasuruan dalam melakukan penanganan pelecehan seksual terhadap anak ini seperti apa?,”tandas Aris

Baca Juga  Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

Aris Jayadi menambahkan, Undang-Undang perlindungan anak itu kriminal kusus dan mestinya polres segera melakukan tindakan yang preventif dan terukur dalam menamgkap pelaku,

“Saksi dan korban sudah ada, serta bukti bukti yang lain sudah jelas, kenapa masih melakukan panggilan saksi lagi, patut dicurigai kinerja PPA,”katanya.

Ia berharap polres segera melakukan penagkapan dan pengamanan terhadap pelaku pelecehan seksual itu, saya menilai polres ini sangat lambat atau memang tidak bisa kerja, jika ini masih saja lamban kami akan laporkan ini ke propam polda. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Kapolda Jatim Cek Kondisi Obyek Wisata di Pasuruan, Salah Satunya Cimory Land, Begini Pesannya…
Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Lainnya

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Lainnya

Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

Lainnya

Popularitas Gus Mujib Capai 92 Persen, PKB Optimis Menang

Lainnya

Gaji Lima Bulan Tak Dibayar, Buruh Karya Mitra Unjuk Rasa

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Lainnya

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan
Kompak : Paguyupan MC Kabupaten pasuruan dukung Mas Dion jadi Bupati Pasuruan

Lainnya

Paguyupan MC Deklarasikan Dukung Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan