PASURUAN, titiksatu.com – Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi dana PKBM Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengembangan pemeriksaan kasus korupsi dana PKBM tersebut, pihak Kejari Bangil telah mengantongi nama-nama pelaku tersangka dan saat ini pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi pemeriksaan.
Penggunaan aliran dana PKBM untuk pembangunan sarana berupa gedung tak luput dari pemeriksaan. Pekerjaan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spek dan juknis yang telah ditetapkan, sehingga dugaan kuat anggaran PKBM itu dikorupsi.
Kasubsi Penyidikan kejari Bangil Laode Kafri Mada mengatakan, terkait fisik inilah yang mempercepat pemeriksaan untuk penetapan adanya tersangka, dugaan sementara juga ada penyimpangan terhadap Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk sarana fisik.
“Pekerjaan fisik PKBM jauh dari RAB yang ditentukan, sehingga penguapan anggaran semakin besar yang mengarah ketindak pidana korupsi,”urainya.
Kajari Bangil Teguh Ananto, SH mengatakan, beberapa PKBM di juga bakal kami panggil, kisaran terdapat 22 PKBM yang ada di kabupaten pasuruan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan, dan saat ini pihak kami memeriksa PKBM yang terdapat kerugiaan uang negara yang paling besar, yakni di Kecamatan Kejayan, dimana ada indikasi kerugian uang negara mencapai 1 miliar,” urai Teguh saat pres rilis, Senin (9/12/2024) sore.
Menurut Teguh, selain laporan siswa yang fiktif, juga terkait honor pengajar yang nilainya berfariatif, serta pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB. “Pengembangan kasus ini kita lakukan mulai tahun 2021 hingga tahun ini, beberapa bukti telah kami kumpulkan dan akan segera kami menetapkan tersangka,” ujarnya. (and/rif).