Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 02:47 WIB

Babak Baru Sengketa Sardo: “Novum” di Bagasi Mobil Berujung Laporan Polda Jatim

PASURUAN, TitikSatu.com-Drama sengketa aset Sardo Swalayan antara Tatik Suwartiatun melawan mantan suaminya, Imron Rosyadi, kini bergeser ke ranah pidana. Kecewa dengan proses sidang sumpah novum (bukti baru) yang dinilai penuh kejanggalan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Tatik melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan saksi kunci ke SPKT Polda Jatim, Kamis (5/2/2026).

Langkah hukum ini dipicu oleh kesaksian Wahyu Han Esbandi dalam persidangan Selasa (3/2/2026) lalu. Di bawah sumpah, pria yang mengaku sopir Imron Rosyadi itu mengklaim menemukan dua dokumen penting di bagasi mobil sang majikan pada 4 Desember 2025. Dokumen itulah yang kini menjadi “senjata” Imron untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Terungkapnya agenda sidang sumpah novum tersebut terbilang dramatis. Tatik dan kuasa hukumnya, Helly, sebenarnya tidak menerima pemberitahuan resmi dari PN Bangil. Mereka “terjebak” dalam persidangan itu secara tidak sengaja saat sedang mengurus salinan putusan di loket PTSP.

Baca Juga  Klaim Tuntutan dan Dakwaan JPU Tidak Beralasan, Bos Tambang Minta Dibebaskan

“Saat menunggu salinan, kami mendengar orang membicarakan sidang sumpah novum yang menyebut nama Sardo Swalayan. Kami cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) tidak muncul, petugas PTSP pun menjawab berbelit-belit. Akhirnya kami putuskan menunggu di ruang sidang,” beber Helly.

Ketegangan memuncak saat majelis hakim menolak kehadiran Helly sebagai kuasa hukum pihak termohon (Tatik) dan hanya mengizinkan mereka duduk di kursi pengunjung. Dari kursi itulah, mereka mendengarkan kesaksian Wahyu yang dianggap sebagai kebohongan besar.

Baca Juga  Sengketa Tanah Warungdowo Berakhir, PN Bangil Putuskan Lapangan Warungdowo Sah Milik Desa

Helly menegaskan, dokumen yang diklaim sebagai temuan baru di bagasi mobil tersebut sebenarnya “barang lama”. Menurutnya, bukti itu sudah pernah dipamerkan pihak Imron dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Maret 2025 silam.

“Itu jelas bukan novum. Dokumen itu sudah dipakai hampir setahun lalu di Bareskrim. Jadi, klaim bahwa saksi baru menemukannya di bagasi mobil pada Desember 2025 adalah rekayasa,” tegas Helly.

Dalam persidangan, Helly sempat melayangkan protes keras hingga terjadi adu argumen dengan majelis hakim. Ia mewanti-wanti bahwa jika keterangan palsu itu tetap dipaksakan, pihaknya akan menempuh jalur pidana. Gayung bersambut, hakim mempersilakan pihak Tatik untuk melapor jika merasa dirugikan secara pidana.

Baca Juga  Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Tak butuh waktu lama, ancaman tersebut dibuktikan. Kamis (5/2/2026), Wahyu Han Esbandi resmi dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kami tidak main-main. Saksi ini sudah memberikan keterangan yang menyesatkan di bawah sumpah di depan majelis hakim. Dokumen itu sudah ada sejak lama dan diketahui pihak mereka, tapi diskenariokan seolah-olah baru ditemukan di bagasi mobil untuk memenuhi syarat PK. Ini adalah pembodohan terhadap hukum,” tegas Helly usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Usai Ho Ho Hi Hi, Dua Tahanan Polres Pasuruan yang Kabur, Kembali Ditahan

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Hukum & Kriminal

Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih “Jualan”

Hukum & Kriminal

Kasus Penyerobotan Lahan, Baru Disidang Setelah 3 Tahun Lapor Polres Pasuruan