Home / Hukum & Kriminal

Senin, 13 April 2026 - 19:02 WIB

Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

PASURUAN, Titiksatu.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan bersama Komnas Perlindungan Anak mendampingi pihak korban penganiayaan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri di Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan mediasi. Senin, (13/4/2026) pagi.

Perlu diketahui, Kasus ini pernah direncanakan diselesaikan dengan secara restorative justice (RJ). Namun, salah satu pihak korban tidak menerima penyelesaian ini, mereka menginginkan untuk melanjutkan perkara tersebut melaui proses hukum yang berlaku.

Telah diberitakan sebelumnya dibeberapa media terkait kasus penganiayaan terjadi kepada salah satu santri MMQ (17), asal Desa Jeladri yang diduga dilakukan oleh Pengurus Pondok Pesantren Assholach, Kejeron di Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Seperti diketahui, dalam kronologi yang dialami korban MMQ, (17), berawal mula dari korban dibangunkan oleh SU untuk salat jamaah subuh, (24/11) lalu. Namun, diduga SU membangunkan terlalu kasar. Sehingga terjadi perkelahian antara korban MMQ dan SU.

Baca Juga  Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Dari kejadian itu, korban MMQ dipanggil ke rumah AF. Korban mengaku, bahwa dirinya dipukul menggunakan roti kalung hingga terluka parah dan nyaris Sekarat. Keluarga korban yang mendapati cerita tersebut tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota, (25/11) lalu.

Wakil Ketua LPA Pasuruan, Daniel Effendy bersama Komnas Perlindungan Anak bersama korban penganiayaan dan pihak keluarganya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangil guna untuk dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebutkan gagal karena tidak berkeadilan, akibatnya pihak korban dan LPA akan tancap gas menempuh jalur hukum,  pihak korban dan keluarganya tidak memaafkan karena tindakan oknum pengasuh yang semena-mena dan melakukan kekerasan fisik. “Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pengasuh ponpes, agar tidak melakukan kekerasan fisik yang mengakibat korban nyaris menemui ajal,” ungkap Daniel.

Baca Juga  Waduuh...Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

Menurut Daniel Effendy  bahwa saat ini diupayakan untuk mediasi akan tetapi mediasi tetap gagal, keluarga termasuk Paman dan anak korban tetap lanjut kerana hukum karena tidak mau memaafkan. Biar ini jadi pembelajaran Pondok itu dapat menjadi lebih baik dan jangan sampai ada kejadian seperti ini terulang lagi.

“Komnas perlindungan anak sebagai pendamping akan terus mengawal, pihak korban baik ibu pelapor, Pamannya dan anak korban tetap akan menuntut keadilan sampai persidangan. Apapun yang terjadi tetap berlanjut kerana hukum dengan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.

Daniel Effendy mewanti-wanti, kepada pengasuh atau pemilik ponpes seperti Gus atau Kyai itu tidak berbuat semena-mena  seperti kejadian kasus ini akan menjadi pemahaman hukum pagi semua.

Baca Juga  Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

“Mestinya Pak Kyai mengayomi dan melindungi serta mendidik,  bukan malah menjadi tukang pukul dan menghajar anak-anak hingga sekarat,  anak-anak yang dititipkan itu untuk mencari ilmu  agama biar bermanfaat bagi manusia lain, bukan malah jadi ajang tinju untuk dihajar. Dan jika memang anak itu betul-betul melakukan kesalahan. Maka anak itu, di beri sanksi atau hukuman yang bersifat edukatif,” ucap Daniel dengan nada serius.

Ditempat sama, dari pihak keluarga korban berharap, dengan langkah  hukum ini supaya keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya dan Pesantren bisa menjadi lebih baik lagi dan mendidik lebih manusiawi lagi. Jadi, bagi orang tua nantinya biar nyaman menaruh anaknya di Pondok Pesantren. (UK/rif).

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

BBM Naik, Wong Cilik Semakin Tercekik

Hukum & Kriminal

Kades Penunggul Terancam Mendekam Lama Dipenjara, Ini Penyebabnya…

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hukum & Kriminal

Dijadikan Tersangka, Kades Kemirisewu Melawan. Gugat Polres Pasuruan Praperadilan. Sayang Polisi Tak Datang

Hukum & Kriminal

Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan