BANGIL, titiksatu.com– Janji Kejari Kabupaten Pasuruan untuk menambah tersangka dalam kasus BOP Kemenag RI terbukti. Seorang yang disebut-sebut kaki tangan anggota legislatif, ditetapkan tersangka setelah peranan krusialnya dalam kasus yang menyita perhatian banyak pihak itu.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.
Dan Selasa malam (22/3), pihak kejaksaan merilis satu lagi orang yang dijadikan tersangka. Satu tambahan tersangka itu, adalah IH.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menguraikan, IH diperiksa sebagai tersangka sejak Selasa siang. Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, akhirnya cukup untuk menjadikan IH sebagai tersangka.
IH dijadikan tersangka atas peranannya dalam kasus pemotongan BOP. Ia menjadi penerima dari para pengumpul dana pemotongan BOP di lembaga-lembaga. Madin, TPQ hingga Ponpes.
“Ada lebih dari dua ribu lembaga penerima. Tapi kan tidak semua dipotong. Dan IH ini sebagai penerima dana dari pihak pengumpul bantuan,” sampainya.
Tidak hanya dijadikan tersangka. IH juga langsung dijebloskan ke penjara. IH dititipkan ke Rutan Bangil untuk 20 hari kedepan. Dan hal itu bisa dilakukan penambahan. (and/rif)